ANALISIS HUKUM TERHADAP AKSI SOLIDARITAS ORGANISASI MASYARAKAT FRONT PEMBELA ISLAM DI MAKASSAR DITINJAU DARI UNDANG‐UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 JUNCTO UNDANG‐UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
Negara Republik Indonesia Adalah Negara Hukum yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berarti bahwa segala tindakan yang menyalahi hukum harus di tindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika melihat hal diatas sangatlah bertolak belakang dengan kasus yang terjadi di Makassar tanggal 10 agustus 2012, yang mana organisasi masyarakat front pembela islam yang melakukan perusakan terhadap 2 tempat ibadah etnis Tionghoa. Dari kasus tersebut sudah seharusnya organisasi masyarakat front pembela islam yang telah melakukan tindakan anarkisme tersebut harus di tindak secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu Pasal 13 huruf a yang menyatakan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum, tetapi pada kenyataannya organisasi masyarakat tersebut tidak di berikan sanksi apapun padahal tindakan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum.
Downloads
References
Asshiddiqie Jimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.
Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Hall Richard, Organization: Structure And Procces, Prentice Hall International Inc, 1974.
Cahyadi Antonius, Manullang.M.Fernando, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Prenada Media Group, 2008.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.