ANALISIS HUKUM TERHADAP AKSI SOLIDARITAS ORGANISASI MASYARAKAT FRONT PEMBELA ISLAM DI MAKASSAR DITINJAU DARI UNDANG‐UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 JUNCTO UNDANG‐UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

  • Rian  Thera Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 200 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 366 times
Keywords: Negara Hukum, Organisasi Kemasyarakatan, Anarkisme

Abstract

Negara Republik Indonesia Adalah Negara Hukum yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berarti bahwa segala tindakan yang menyalahi hukum harus di tindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika melihat hal diatas sangatlah bertolak belakang dengan kasus yang terjadi di Makassar tanggal 10 agustus 2012, yang mana organisasi masyarakat front pembela islam yang melakukan perusakan terhadap 2 tempat ibadah etnis Tionghoa. Dari kasus tersebut sudah seharusnya organisasi masyarakat front pembela islam yang telah melakukan tindakan anarkisme tersebut harus di tindak secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu Pasal 13 huruf a yang menyatakan pemerintah dapat membekukan  pengurus atau pengurus pusat organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum, tetapi pada kenyataannya organisasi masyarakat tersebut tidak di berikan sanksi apapun padahal tindakan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sanit Arbit, Swadaya Politik Masyarakat, CV Rajawali, Jakarta, Cetakan Pertama, 1985.

Asshiddiqie Jimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.

Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Hall Richard, Organization: Structure And Procces, Prentice Hall International Inc, 1974.

Cahyadi Antonius, Manullang.M.Fernando, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Prenada Media Group, 2008.
Published
2014-03-01