PENYITAAN DAN PELELANGAN SAHAM MAYORITAS PERSEROAN DALAM PROSES PERADILAN AKIBAT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Tindak pidana pencucian uang (selanjutnya disebut dengan TPPU) merupakan tindak kejahatan yang bersifat universal, bahkan kejahatan tersebut tidak dibatasi oleh wilayah negara. Meskipun TPPU atau yang lebih dikenal dengan money laundering ini telah jamak ditemui di banyak negara, tetapi TPPU sendiri belum mempunyai definisi yang berlaku universal. Di Indonesia sendiri, TPPU telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut dengan UU TPPU). TPPU sendiri merupakan tindak pidana lanjutan atau tindak pidana yang dilakukan guna menyembunyikan hasil tindak kejahatan lain, contohnya adalah kejahatan korupsi dan kejahatan narkotika. Para pelaku kejahatan narkotika akan “mencuci” uang hasil penjualan narkotika dengan berbagai upaya, misalnya dengan melakukan usaha penukaran mata uang. Selain itu, tidak jarang pelaku tindak kejahatan melakukan money laundering mengkaburkan asal usul uang dengan melakukan investasi pada kegiatan bisnis, seperti menanamkan modal pada perseroan yang memiliki kredibilitas dan prospek usaha yang menguntungkan. Investasi pada perseroan yang telah memiliki kredibilitas dan prospek usaha yang baik, dapat dilakukan dengan cara mengakuisisi saham perseroan. Akuisisi perseroan (secara absolute majority) tentu membawa dampak berpindahnya arah dan kebijakan perseroan dalam berbisnis. Setelah akuisisi, pelaku TPPU tentu menjadi pemegang saham pengendali dari perseroan (absolute majority). Permasalahan pelik timbul saat proses peradilan berjalan dan ditegakkan pada pelaku TPPU, dimulai dengan penyitaan saham mayoritas yang dimiliki pelaku sebagai barang bukti sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti tersebut. Proses peradilan tersebut tentu akan membawa dampak pada perseroan yang bersangkutan itu sendiri. Karya tulis ini membahas permasalahan yang timbul dalam proses peradilan TPPU, khususnya terkait dengan permasalahan saham.
Downloads
References
Prakoso, Djoko, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta, Liberty, 1988.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.