PENYITAAN DAN PELELANGAN SAHAM MAYORITAS PERSEROAN DALAM PROSES PERADILAN AKIBAT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Nobel Abednego Daely Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 92 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 1162 times
Keywords: penyitaan, lelang, saham, tindak pidana pencucian uang

Abstract

Tindak pidana pencucian uang (selanjutnya disebut dengan TPPU) merupakan tindak kejahatan yang bersifat universal, bahkan kejahatan tersebut tidak dibatasi oleh wilayah negara. Meskipun TPPU atau yang lebih dikenal dengan money laundering ini telah jamak ditemui di banyak negara, tetapi TPPU sendiri belum mempunyai definisi yang berlaku universal. Di Indonesia sendiri, TPPU telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut dengan UU TPPU). TPPU sendiri merupakan tindak pidana lanjutan atau tindak pidana yang dilakukan guna menyembunyikan hasil tindak kejahatan lain, contohnya adalah kejahatan korupsi dan kejahatan narkotika. Para pelaku kejahatan narkotika akan “mencuci” uang hasil penjualan narkotika dengan berbagai upaya, misalnya dengan melakukan usaha penukaran mata uang. Selain itu, tidak jarang pelaku tindak kejahatan melakukan money laundering mengkaburkan asal usul uang dengan melakukan investasi pada kegiatan bisnis, seperti menanamkan modal pada perseroan yang memiliki kredibilitas dan prospek usaha yang menguntungkan.   Investasi pada perseroan yang telah memiliki kredibilitas dan prospek usaha yang baik, dapat dilakukan dengan cara mengakuisisi saham perseroan. Akuisisi perseroan (secara absolute majority) tentu membawa dampak berpindahnya arah dan kebijakan perseroan dalam berbisnis. Setelah akuisisi, pelaku TPPU tentu menjadi pemegang saham pengendali dari perseroan (absolute majority). Permasalahan pelik timbul saat proses peradilan berjalan dan ditegakkan pada pelaku TPPU, dimulai dengan penyitaan saham mayoritas yang dimiliki pelaku sebagai barang bukti sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti tersebut. Proses peradilan tersebut tentu akan membawa dampak pada perseroan yang bersangkutan itu sendiri. Karya tulis ini membahas permasalahan yang timbul dalam proses peradilan TPPU, khususnya terkait dengan permasalahan saham.    

Downloads

Download data is not yet available.

References

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2011.

Prakoso, Djoko, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta, Liberty, 1988.
Published
2016-03-01