TANGGUNG GUGAT PT. TELKOM INDONESIA ATAS DIRUBAHNYA SECARA SEPIHAK SISTEM TAGIHAN TETAP DENGAN PAKET TAGIHAN TETAP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Khusnul Heikal Irsyad Fakultas Psikologi Universitas Surabaya
Abstract Views: 89 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 265 times
Keywords: Perubahan sepihak tagihan telpon rumah, hak konsumen, kewajiban produsen

Abstract

Komunikasi merupakan suatu proses dalam seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat untuk berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Komunikasi di Indonesia sudah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini, di Indonesia sampai saat ini sudah terdapat banyak perusahaan yang menyediakan jasa di bidang komunikasi, baik yang berupa Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN maupun yang non-BUMN. Jasa komunikasi di Indonesia merupakan salah satu jasa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia selain jasa angkutan umum. Pengguna jasa komunikasi di Indonesia semakin hari semakin bertambah, betapa tidak dengan adanya komunikasi yang semakin maju saat ini menjadikan masyarakat di Indonesia semakin dipermudah dalam menjalankan setiap aktifitasnya. Dalam jasa komunikasi terdapat konsumen yang sering disebut dengan pengguna jasa dari komunikasi tersebut, konsumen prngguna jasa komunikasi dan penyedia jasa komunikasi terikat dalam suatu perjanjian yang mana konsumen komunikasi tersebut harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh penyedia jasa komunikasi tersebut. Penyedia jasa seringkali mengabaikan hak-hak konsumen, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam penympaian informasi terhadap jasanya, hal ini membuat posisi konsumen sangat lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha dan memerlukan suatu perlindungan terhadap hak-hak konsumen itu sendiri. Di dalam skripsi ini terdapat suatu kasus dimana PT. Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat PT. Telkom Indonesia sebagai produsen melakukan perubahan secara sepihak terhadap sistem tagihan telepon rumah yang merugikan M Munif sebagai konsumen, dalam perubahan ini konsumen tidak diberikan informasi mengenai adanya perubahan yang terjadi pada sistem tagihan telepon rumah yang seharusnya mengenai pemberian informasi ini merupakan keajiban dari pelaku usaha. Berkaitan dengan Perubahan sepihak sistem tagihan yang dilakukan PT Telkom Indonesia ini, maka Peraturan perundangan-undangan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan  Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barkatullah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Nusamedia, Bandung, 2008.

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

udhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Kusumawati, Lanny, Aspek Hukum Dalam Persaingan Usaha, Laros, Sidoarjo, 2010.

Miru, Ahmad, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Nasution AZ, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PTGrasindo, Jakarta, 2004.

Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumennya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Adita Bakti, Medan, 2006.

Susanto, Happy, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Jakarta, 2008.

Prawirohamidjojo, Soetojo, Perbuatan Melawan Hukum, Stencil Djumali, Surabaya, 1979.

Tri Siswi, Celina, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Widjaja, Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Wigando, Setiawan, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2012
Published
2016-03-01