PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS PENGGANTI BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum Islam, dengan permasalahan bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris pengganti atas harta warisan yang dikuasai oleh anak angkat pewaris berdasarkan hukum Islam. Penelitian dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris, maka kedudukannya untuk mendapat bagian harta warisan beralih kepada anak keturunannya sesuai dengan Pasal 185 KHI. Berdasarkan Penetapan Waris Nomor : 98/Pdt.P/ 2011/PA.Ptk, tanggal 8 Juni 2011, ditetapkan yang menjadi ahliwaris adalah Abdul Manaf Bin Abdul Muthalib dan Matsyah Bin Kasim, namun karena meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh Muhammad Arif Abdul Manaf anak dari Abdul Manaf Bin Abdul Muthalib dan Saidi Matsyah cucu dari Matsyah Bin Kasim. Anak angkat bukan sebagai ahli waris karena anak angkat tidak ada hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris sebagaimana Pasal 174 KHI. Anak angkat berhak atas bagian harta warisan dari orang tua angkatnya tidak lebih 1/3 dari seluruh harta warisan orang tua angkatnya yang dikenal dengan pembagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana Pasal 209 ayat (2) KHI.
Downloads
References
Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Bina Aksara, Jakarta, 1986
Ali as-Shabumi, Muhammad, Hukum Waris Dalam Syari’at Islam, Diponegoro, Bandung, 1988
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Eksitensi dan Adaptabilitas, Ekonosia Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, Yogyakarta, 2005.
Ash-Shabuniy, Muhammad ali et al, Hukum Waris Islam, Al-Ikhlas, Surabaya, 1995
Buchori, Yusuf. PDF/Adobe Acrobat. Hukum Waris Islam dan Perwujudan Iman. Kontribusi Dari Yusuf Buchori. Hukum Kewarisan Islam dan Perwujudan. Keimanan Seorang Muslim/Muslimah
Budiono, Rachmad, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Djamali, Abdul, Hukum Islam Berdasarkan ketentuan kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis), Sinar rafika, Jakarta, 2004
Hamzah, Amir dan Rachmad Budiono, Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, IKIP Malang, 1994
Ramulyo, Idris, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W)., Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Syarif, Surini Ahlan, Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Ghalia Indonesia, Jakarta 1983.
Zaini, Muderis, Adopsi (Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum), PT. Bina Aksara, Jakarta, 1985
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.