PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS KARENA PEWARIS MEWAKAFKAN SATU-SATUNYA HARTA WARISAN DITINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap ahli waris yaitu Rugayah sebagai janda yang karena almarhum suaminya yaitu Ali bin Salim bin Basri Assegaf telah mewakafkan harta bersama dan merupakan harta satu-satunya. Ali bin Salim bin Basri Assegaf pada Tahun 1970 mewakafkan sebidang tanah dengan bukti tanah SHM Nomor 902 seluas 211 m² dengan nama pemiliknya Ali bin Salim bin Basri Assegaf kepada Nazhir yaitu Haji Muhammad Masum sebagai pengelola Masjid Assegaf. Sebagai pengelola masjid, maka nazhir mempunyai kewajiban untuk mengelola wakaf yaitu berupa sebidang tanah sesuai dengan peruntukannya. Setelah tanah tersebut diwakafkan kepada Nazhir, Ali bin Salim bin Basri Assegaf meninggal dunia. Ternyata wakaf tersebut dipermasalahkan karena tanah yang diwakafkan kepada Nazhir yaitu pengelola Masjid Assegaf merupakan harta bersama dan merupakan harta peninggalan satu-satunya. Rugayah merasa dirugikan dan mengajukan permohonan pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : III/14/VIII/2004 tanggal 30 Juli. Wakaf yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 36 Ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 15 UU Wakaf. Maka Dengan adanya pembatalan akta ikrar wakaf tersebut, maka sebidang tanah yang telah diwakafkan kembali menjadi hak Rugayah sebagai ahli waris satu-satunya Ali bin Salim bin Basri Assegaf.
Downloads
References
Al-Alabaij, Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Djamali, Abdul, Hukum Islam (Asas-asas Hukum Islam I dan Hukum Islam II), Mandar Maju, Bandung, 1992
Hadjon, Phihpus M, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Haq, A. Faizal dan A. Syaiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, Cet I, Garoeda Buana Indah, Pasuruan, 1993
Januri, Moh. Fauzan, Pengantar Hukum Islam dan Prasarana Sosial, Pustaka Setia, Bandung, 2013
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT CitraAditya Bakti, Bandung, 2000
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013
Sabiq, As Sayyid, Fikih Sunnah, Jilid XIV, terjemahan Mudzakir AS, Al Ma’arif, Bandung, 1998
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Prenada Media, Jakarta, 2003
Usman, Rachmadi, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.