ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING ATAS PPH PASAL 21 UNTUK MEMPEROLEH TAX SAVING TERHADAP PPH BADAN DI PT. XYZ
Abstract
Abstrak - Pajak merupakan sebuah pengurang pendapatan pada perusahaan, oleh sebab itu perusahaan membutuhkan sebuah perencanaan yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengefisiensi beban pajak. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengefisiensikan beban pajak tersebut yakni melalui perencanaan pajak (Tax Planning) yang tepat. Penelitian dilakukan terhadap pajak penghasilan PPh 21 pegawai di PT. XYZ yang merupakan sebuah perusahaan ritel dengan metode kualitatif. Analisa data dilakukan terhadap laporan laba rugi perusahaan tahun 2017. Hasil penelitian menunjukan adanya penghematan pembayaran pajak badan yang dihasilkan dari perencanaan pajak PPh 21 pegawai menggunakan metode Gross Up. Penghematan pajak ini mampu mengefisienkan pajak penghasilan baik dari sisi karyawan dan dari sisi perusahaan. Dengan pengoptimalan perencanaan pajak pada PPh 21 karyawan menggunakan metode gross up, menimbulkan penghematan pembayaran pajak penghasilan badan yang dibayar perusahaan sebesar Rp. 11.524.375, sehingga laba perusahaan juga dapat meningkat. Penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain perusahaan yang lebih penting seperti meningkatkan kegiatan operasional perusahaan.
Kata Kunci: Perencanaan Pajak, Tax Planning, Efisiensi Pajak, Gross Up Method.
Abstract - Tax is a deduction of corporate income, therefore the company needs a plan that can be used as a tool for the efficient tax burden. One way that can be used to streamline tax burden is through the appropriate tax planning. The research was conducted from income tax of 21 employees at PT. XYZ which is a retail company with qualitative methods. Data analysis is conducted to the company's income statement in 20017. The result of the research shows the tax saving from tax payment of tax agency resulting by tax planning of 21 employees using Gross Up method. This tax savings can streamline the income tax both from the employee side and from the company side. With the optimization of tax planning on income tax of 21 employees using gross up method, causing tax saving of corporate income tax payment paid by company amounting to Rp. 11,524,375, so the company's earnings can also increase. The tax savings can be utilized for other more important corporate needs such as improving for the company's operational activities.
Keywords: Tax Planning, Tax Efficiency, Gross Up Method.
Downloads
References
Resmi, Siti. (2015). Perpajakan:Teori dan Kasus, Edisi Empat. Jakarta : Salemba Empat.
Suandy, Erly. (2016). Perencanaan Pajak. Edisi Enam, Jakarta : Salemba Empat.
Waluyo. (2015). Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.
Arham. (2016). Analisis Perencanaan Pajak Untuk Pph Pasal 21 Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting. Jurnal EMBA, (online), Vol.4 No.1 Maret 2016, Hal. 077-086.
Dalughu, Meyliza. (2015). Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pph Pasal 21Pada Karyawan PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, (online), Volume 15 No. 03 Tahun 2015.
Debora. (2012). Perencanaan Pajak PPh pasal 21 untuk mengoptimalkan Pajak penghasilan (Studi Kasus PT. A). Skripsi. Palembang. Program Studi Akuntansi STIE MDP Palembang.
Nabilah, Mayowan, Hapsari. (2016). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Pph 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada Pt Z). Jurnal Perpajakan, (online), Vol. 8 No. 1 2016 (http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/,diakses Maret 2018).
Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor: Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pajak 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. (2012). Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK/.03/2008. Pegawai Tetap. Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah. (2010). Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 162/PMK.0.11/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. (2012). Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.(2000). Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan. (2007). Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. (2008). Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.