NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PENYIDIKAN OTENTISITAS AKTA
Abstract
Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang kedudukan hukum dan perlindungan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Notaris sebagai saksi memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam penyidikan otentisitas akta. Kedudukan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta, apaikah Notaris yang terikat dengan kewajiban sumpah rahasia jabatan Notaris untuk menjaga kerahasiaan segala keterangan isi akta yang diperoleh untuk pembuatan akta, dan memiliki kewajiban ingkar Notaris untuk menolak memberi segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, dapat mernbuka rahasia jabatannya dalam memberikan keterangan isi akta yang diperlukan sebagai alat bukti dalam penyidikan otentisitas akta, ataukah tidak; serta apakah Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta tetap dapat menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Notaris dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap alat bukti akta otentik, ataukah tidak. Perlindungan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta, apakah Notaris yang membuka rahasia jabatannya dalam memberikan keterangan isi akta yang diperlukan dalam penyidikan otentisitas akta, tetap dikenakan sanksi karena membuka rahasia jabatan Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, ataukah tidak.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10.Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.
Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia No. Pol. : B/1056N/2006.
A.A.Andi Prajitno, Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris di Indonesia? Putra Media Nusantara. Surabaya. 2010.
Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika. Jakarta. 2009.
Djoko Prak:oso. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Liberty. Yogyak:arta. 1988.
G.H.S. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta. 1980. Habib Adjie. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT di Indonesia (Kumpulan Tulisan). Mandar Maju. Bandung. 2009
Habib Adjie. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2011
Hartono. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta. 2010.
Herlien Budiono. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua. Citra Aditya Bak:ti. Bandung. 2010.
Irawan Soerodjo. Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia. Arkola. Surabaya 2004
Jimly Asshiddique dan M. Ali Safa'at. Teori Bans Kelsen Tentang Bukum. Sekretariat Jenderal Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta. 2006.
Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Bukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang. 2010.
Liliana Tedjosaputro. Etika Profesi dan Profesi Bukum. Aneka Ilmu. Semarang 2003
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2010.
Riduan Syahrani. Beberapa Bak Tentang Hukum Acara Pidana. Alumni. Bandung 1983.
Setiyono. Tip Bukum Praktis Menghadapai Kasus Pidana. Raih Asa Sukses. Jakarta 2010
Subekti. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta. 1999. Tan Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Ichtiar Baru Van Hoeve. Jakarta. 2007.
http://www.dioo.depkumham.go.idlhtn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html
http:/ /rgs-opini-tanyajawab-hukum. blogspot.com/20 I 0/11 /saksi -akta-notaris-vs- di-persidangan-2.html
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.