Pengusiran Paksa Etnis Rohingnya oleh Pemerintah Myanmar Ditinjau dari Hukum Internasional
Abstract
Abstrak–Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya.Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Perlindungan terhadap orang tanpa kewarganegaraan dalam hukum internasional telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia 1948 (Universal Declaration of Human Rights 1948) dan Konvensi mengenai status orang tanpa kewarganegaraan 1954 (Convention Relating to the Status of Statelesness Persons 1954) oleh PBB yang menegaskan mengenai Hak Asasi Manusia guna melindungi kelompok-kelompok etnis di seluruh penjuru dunia dari diskriminasi maupun kekerasan, terutama kelompok yang tidak memiliki kewarganegaraan. Berdasarkan instrumen hukum internasional pemerintah Myanmar dapat dianggap telah melanggar standar-standar Internasional melalui pemberlakuan undang-undang kewarganegaraan Burma 1982 yang tidak mengakui etnis Rohingya sebagai salah satu dari etnis-etnis resmi di Myanmar, hal tersebut mengakibatkan etnis ini mengalami diskriminasi. Tindakan penyangkalan ini juga bertentangan dengan upaya masyarakat internasional untuk menghapuskan keadaan tanpa kewarganegaraan yang menjadi tujuan dari Convention on the Reduction of Statelessness 1961, tidak satupun orang yang tidak berkewarganegaraan boleh diperlakukan lebih buruk dari seorang asing manapun yang berkewarganegaraan. Myanmar adalah anggota PBB dan Negara pihak dari konvensi ini tetapi Myanmar tidak mengakui etnis Rohingnya adalah sebagai warga negaranya sejak kemerdekaan tahun 1948, dari situasi tersebut penulis tertarik untuk meneliti mengenai apakah pengusiran ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pelanggaran terhadap HAM orang-orang Rohingya merupakan hasil dari penyangkalan kewarganegaraan mereka oleh Pemerintah Myanmar. Bahkan, penyangkalan terhadap kewarganegaraan itu sendiri merupakan tindakan pelanggaran HAM. Pemerintah Myanmar telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi mengenai Status Orang yang Tidak Berkewarganegaraan yang mengatur mengenai perlakuan-perlakuan terhadap orang-orang tanpa kewarganegaraan. mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan kewarganegaraan tanpa pembedaan atas ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, ataupun pendapat yang berbeda. Tindakan penyangkalan ini juga bertentangan dengan upaya masyarakat internasional untuk menghapus keadaan tanpa kewarganegaraan yang menjadi tujuan dari Konvensi tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan.
Kata Kunci: Pengusiran Paksa, Etnis, Hukum Internasional
Abstract–The objective of the study is to be the partial fulfillment of the requirement for the degree of Bachelor of Law attained from Faculty of Law, University of Surabaya. The purpose of writing this scientific article is to find out and analyze the protection of citizens without citizenship in international law regulated in the 1948 Universal Declaration of Human Rights (Universal Declaration of Human Rights 1948) and the Convention on the status of citizenship 1954 (Convention Relating to the Status of Statements Persons 1954) by the United Nations which emphasizes human rights to protect ethnic groups throughout the world from discrimination and violence, especially groups that do not have citizenship. Under the international legal instruments the Myanmar government can be considered to have violated international standards through the enactment of the 1982 Burmese citizenship law which did not recognize the Rohingya as one of the official ethnicities in Myanmar, which resulted in this ethnic group experiencing discrimination. This act of denial is also contrary to the efforts of the international community to abolish the statelessness which is the goal of the Convention on the Reduction of Statelessness 1961, none of the
citizens who are not citizens may be treated worse than any foreigner who is a national. Myanmar is a member of the United Nations and the State party of this convention but Myanmar does not recognize Rohingya as its citizens since independence in 1948, from the situation the authors are interested in examining whether this expulsion is a violation of international law. The results of the study revealed that the violation of the human rights of the Rohingya was the result of the denial of their citizenship by the Myanmar Government. In fact, denial of citizenship itself is an act of human rights violation. The Government of Myanmar has violated the provisions stipulated in the Convention concerning the Status of Non-Citizens who regulate the treatment of persons without citizenship. regarding the right of everyone to obtain citizenship without differentiation from different races, colors, sexes, languages, religions, politics or opinions. This act of denial also contradicts the efforts of the international community to eradicate statelessness which is the goal of the Convention on Reducing the Lack of Citizenship.
Keywords: Revocation, Ethnic, International Law
Downloads
References
BUKU
DR. Mauna Boer. (2005). Hukum Internasional Pengertian peranan dan fungsi dalam era dinamika global. Gema Insani.
S. Tasrif. S.H. (1997). Hukum Internasional Tentang Pengakuan Dalam Teori dan Praktek. Graha Ilmu.
Adolf Huala. (1998). Pengantar Hukum Internasional. Penerbit Buku Kompas.
Starje J. (2000). Pengantar Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kusumaatmadja Mochtar. (2002). Pengantar Hukum Internasional.
Wagiman. (2011). Terminologi Hukum Internasional. Ghalia Indonesia.
Wayan, P. I. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju.
KONVENSI
Konvensi Montevideo 1993
Undang-Undang Dasar Republik Persatuan Myanmar 1947
Undang-Undang Dasar Republik Persatuan Myanmar 1948
Undang-Undang Dasar Republik Persatuan Myanmar 1982
Universal Declaration Of Human Rights
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
InternationalCovenant on Civil and Political Rights
Comvention Relating of the Status of Statelessness Persons 1954
Convention on the Reduction of Statelessness 1961
Individual Criminal Responsibility
Statuta Roma 1998
ARTIKEL / JURNAL
Abdul Hakim G Nusantara. (2004). Penerapan Hukum Internasional dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
INTERNET
Dikutip dari https://id-static.z-dn.net/files/d11/be117857e02c9184185cf64b7 ebcda5b.pdf
Dikutip dari https://media.neliti.com/media/publications/66229-ID-penerapanhukum- internasional-dalam-kasu.pdf
Dikutip dari https://dewaarka.wordpress.com/2013/08/17/asas-asas-dari-hukumpidana- internasional/
Dikutip dari https://news.detik.com/bbc-world/d-3629297/ini-hal-hal-yang-perluanda-ketahui-terkait-krisis-rohingya
Dikutip dari https://www.academia.edu/4458206/Analisa_Politik_Konflik_Rohingya
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.