Pengusiran Paksa Etnis Rohingnya oleh Pemerintah Myanmar Ditinjau dari Hukum Internasional

  • Bintang Mahardika Putera Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia
  • Wisnu Aryo Dewanto Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia
  • Suhariwanto Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia
Abstract Views: 186 times
PDF Downloads: 350 times
Keywords: Revocation, Ethnic, International Law, Pengusiran Paksa

Abstract

Abstrak–Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya.Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Perlindungan terhadap orang tanpa kewarganegaraan dalam hukum internasional telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia 1948 (Universal Declaration of Human Rights 1948) dan Konvensi mengenai status orang tanpa kewarganegaraan 1954 (Convention Relating to the Status of Statelesness Persons 1954) oleh PBB yang menegaskan mengenai Hak Asasi Manusia guna melindungi kelompok-kelompok etnis di seluruh penjuru dunia dari diskriminasi maupun kekerasan, terutama kelompok yang tidak memiliki kewarganegaraan. Berdasarkan instrumen hukum internasional pemerintah Myanmar dapat dianggap telah melanggar standar-standar Internasional melalui pemberlakuan undang-undang kewarganegaraan Burma 1982 yang tidak mengakui etnis Rohingya sebagai salah satu dari etnis-etnis resmi di Myanmar, hal tersebut mengakibatkan etnis ini mengalami diskriminasi. Tindakan penyangkalan ini juga bertentangan dengan upaya masyarakat internasional untuk menghapuskan keadaan tanpa kewarganegaraan yang menjadi tujuan dari Convention on the Reduction of Statelessness 1961, tidak satupun orang yang tidak berkewarganegaraan boleh diperlakukan lebih buruk dari seorang asing manapun yang berkewarganegaraan. Myanmar adalah anggota PBB dan Negara pihak dari konvensi ini tetapi Myanmar tidak mengakui etnis Rohingnya adalah sebagai warga negaranya sejak kemerdekaan tahun 1948, dari situasi tersebut penulis tertarik untuk meneliti mengenai apakah pengusiran ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pelanggaran terhadap HAM orang-orang Rohingya merupakan hasil dari penyangkalan kewarganegaraan mereka oleh Pemerintah Myanmar. Bahkan, penyangkalan terhadap kewarganegaraan itu sendiri merupakan tindakan pelanggaran HAM. Pemerintah Myanmar telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi mengenai Status Orang yang Tidak Berkewarganegaraan yang mengatur mengenai perlakuan-perlakuan terhadap orang-orang tanpa kewarganegaraan. mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan kewarganegaraan tanpa pembedaan atas ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, ataupun pendapat yang berbeda. Tindakan penyangkalan ini juga bertentangan dengan upaya masyarakat internasional untuk menghapus keadaan tanpa kewarganegaraan yang menjadi tujuan dari Konvensi tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan.
Kata Kunci: Pengusiran Paksa, Etnis, Hukum Internasional

Abstract–The objective of the study is to be the partial fulfillment of the requirement for the degree of Bachelor of Law attained from Faculty of Law, University of Surabaya. The purpose of writing this scientific article is to find out and analyze the protection of citizens without citizenship in international law regulated in the 1948 Universal Declaration of Human Rights (Universal Declaration of Human Rights 1948) and the Convention on the status of citizenship 1954 (Convention Relating to the Status of Statements Persons 1954) by the United Nations which emphasizes human rights to protect ethnic groups throughout the world from discrimination and violence, especially groups that do not have citizenship. Under the international legal instruments the Myanmar government can be considered to have violated international standards through the enactment of the 1982 Burmese citizenship law which did not recognize the Rohingya as one of the official ethnicities in Myanmar, which resulted in this ethnic group experiencing discrimination. This act of denial is also contrary to the efforts of the international community to abolish the statelessness which is the goal of the Convention on the Reduction of Statelessness 1961, none of the
citizens who are not citizens may be treated worse than any foreigner who is a national. Myanmar is a member of the United Nations and the State party of this convention but Myanmar does not recognize Rohingya as its citizens since independence in 1948, from the situation the authors are interested in examining whether this expulsion is a violation of international law. The results of the study revealed that the violation of the human rights of the Rohingya was the result of the denial of their citizenship by the Myanmar Government. In fact, denial of citizenship itself is an act of human rights violation. The Government of Myanmar has violated the provisions stipulated in the Convention concerning the Status of Non-Citizens who regulate the treatment of persons without citizenship. regarding the right of everyone to obtain citizenship without differentiation from different races, colors, sexes, languages, religions, politics or opinions. This act of denial also contradicts the efforts of the international community to eradicate statelessness which is the goal of the Convention on Reducing the Lack of Citizenship.
Keywords: Revocation, Ethnic, International Law

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

DR. Mauna Boer. (2005). Hukum Internasional Pengertian peranan dan fungsi dalam era dinamika global. Gema Insani.

S. Tasrif. S.H. (1997). Hukum Internasional Tentang Pengakuan Dalam Teori dan Praktek. Graha Ilmu.

Adolf Huala. (1998). Pengantar Hukum Internasional. Penerbit Buku Kompas.

Starje J. (2000). Pengantar Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kusumaatmadja Mochtar. (2002). Pengantar Hukum Internasional.

Wagiman. (2011). Terminologi Hukum Internasional. Ghalia Indonesia.

Wayan, P. I. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju.

KONVENSI

Konvensi Montevideo 1993

Undang-Undang Dasar Republik Persatuan Myanmar 1947

Undang-Undang Dasar Republik Persatuan Myanmar 1948

Undang-Undang Dasar Republik Persatuan Myanmar 1982

Universal Declaration Of Human Rights

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights

InternationalCovenant on Civil and Political Rights

Comvention Relating of the Status of Statelessness Persons 1954

Convention on the Reduction of Statelessness 1961

Individual Criminal Responsibility

Statuta Roma 1998

ARTIKEL / JURNAL

Abdul Hakim G Nusantara. (2004). Penerapan Hukum Internasional dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

INTERNET

Dikutip dari https://id-static.z-dn.net/files/d11/be117857e02c9184185cf64b7 ebcda5b.pdf

Dikutip dari https://media.neliti.com/media/publications/66229-ID-penerapanhukum- internasional-dalam-kasu.pdf

Dikutip dari https://dewaarka.wordpress.com/2013/08/17/asas-asas-dari-hukumpidana- internasional/

Dikutip dari https://news.detik.com/bbc-world/d-3629297/ini-hal-hal-yang-perluanda-ketahui-terkait-krisis-rohingya

Dikutip dari https://www.academia.edu/4458206/Analisa_Politik_Konflik_Rohingya

Published
2020-05-31