Diversi terhadap Pelaku Anak Dibawah Umur 12 Tahun yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
ABSTRAK - Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi bertujuan menghindarkan pelaku anak dari pertanggungjawaban pidananya, yang hanya diterapkan pada anak berusia di atas 12 tahun. Penulisan skripsi ini bertujuan menganalisis apakah pelaksanaan proses Diversi yang diterapkan kepada anak yang belum berumur 12 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi mengatur bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Oleh karena itu, proses Diversi yang diterapkan kepada anak yang belum berumur 12 tahun adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses yang lebih tepat diterapkan pada anak yang berumur 12 tahun adalah proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan cara rapat koordinasi antara pihak Penyidik, Balai Pemasyarakatan, bersama pekerja professional yang tidak melibatkan pihak pelaku secara langsung di dalam prosesnya sebagaimana diatur dalam pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.
Kata Kunci : Tindak Pidana Cabul, Diversi, Anak Berkonflik Hukum, Anak Di Bawah 12 Tahun
ABSTRACT - Diversion is a non-litigation settlement of underage cases, which is regulated in Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. The act of Diversion aims to prevent underage subject from being liable to criminals which only applicable to children over 12 years old. The purpose of this thesis is to analyze whether or not the implementation of the Diversion process applied to child as an under 12 years-old subject suspected of committing obscene is in accordance with Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. Article 2 of the Supreme Court Regulation Number 4 of 2014 regarding the Diversion Guidelines stipulates that Diversion is applicable to children between 12 (twelve) to 17 (seven) years old. Therefore, the Diversion process applied to child under 12 years old is not in accordance with Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. The more appropriate process to be applied to child under 12 years old is a decision-making process which is regulated in Article 21 paragraph (1) of Law Number 11 of 2012 regarding the juvenile Criminal Justice System, by doing coordination meetings between the parties Investigators, social bureau, altogether with the professionals which do not directly involve the subject in the process as regulated in Article 77 of Government Regulation Number 65 of 2015 regarding the Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Children Under 12 (Twelve) Years Old.
Keywords: Obscene Act, Diversion, Children Conflict With The Law, Child Under 12 years old
Downloads
References
Anwar, Moch. (1986). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II). Cet. II. Bandung: Alumni
Chazawi, Adami (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada------ (2005). Hukum Pidana Materiil dan Formil di Indonesia. Malang: Bayumedia.
Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Cet. IV. Bandung: PT Refika Aditama
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. (2009). Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Marzuki, Peter. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Cet. VIII. Jakarta: Rineka Cipta
Marpaung, Leden. (1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika
Sianturi, S.R. (1989). Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.
Sinaga, Dahlan. (2017). Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi. Yogjakarta: Nusa Media
Soesilo, R. (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Cet.VII. Bandung: Politeia-Bogor
Zainal, Amiruddin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.