Diversi terhadap Pelaku Anak Dibawah Umur 12 Tahun yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Made Krisnawan Dharma Sunu Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia
  • Elfina Lebrine Sahetapy Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia
  • Suhartati Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia
Abstract Views: 429 times
PDF Downloads: 1724 times
Keywords: Tindak Pidana Cabul., Diversi, Anak Berkonflik Hukum, Anak Di Bawah 12 Tahun, Obscene Act, Diversion, Children Conflict With The Law, Child Under 12 years old

Abstract

ABSTRAK - Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi bertujuan menghindarkan pelaku anak dari pertanggungjawaban pidananya, yang hanya diterapkan pada anak berusia di atas 12 tahun. Penulisan skripsi ini bertujuan menganalisis apakah pelaksanaan proses Diversi yang diterapkan kepada anak yang belum berumur 12 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi mengatur bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Oleh karena itu, proses Diversi yang diterapkan kepada anak yang belum berumur 12 tahun adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses yang lebih tepat diterapkan pada anak yang berumur 12 tahun adalah proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan cara rapat koordinasi antara pihak Penyidik, Balai Pemasyarakatan, bersama pekerja professional yang tidak melibatkan pihak pelaku secara langsung di dalam prosesnya sebagaimana diatur dalam pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Kata Kunci : Tindak Pidana Cabul, Diversi, Anak Berkonflik Hukum, Anak Di Bawah 12 Tahun

 

ABSTRACT - Diversion is a non-litigation settlement of underage cases, which is regulated in Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. The act of Diversion aims to prevent underage subject from being liable to criminals which only applicable to children over 12 years old. The purpose of this thesis is to analyze whether or not the implementation of the Diversion process applied to child as an under 12 years-old subject suspected of committing obscene is in accordance with Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. Article 2 of the Supreme Court Regulation Number 4 of 2014 regarding the Diversion Guidelines stipulates that Diversion is applicable to children between 12 (twelve) to 17 (seven) years old. Therefore, the Diversion process applied to child under 12 years old is not in accordance with Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. The more appropriate process to be applied to child under 12 years old is a decision-making process which is regulated in Article 21 paragraph (1) of Law Number 11 of 2012 regarding the juvenile Criminal Justice System, by doing coordination meetings between the parties Investigators, social bureau, altogether with the professionals which do not directly involve the subject in the process as regulated in Article 77 of Government Regulation Number 65 of 2015 regarding the Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Children Under 12 (Twelve) Years Old.

Keywords: Obscene Act, Diversion, Children Conflict With The Law, Child Under 12 years old

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, Moch. (1986). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II). Cet. II. Bandung: Alumni

Chazawi, Adami (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada------ (2005). Hukum Pidana Materiil dan Formil di Indonesia. Malang: Bayumedia.

Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Cet. IV. Bandung: PT Refika Aditama

Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. (2009). Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

Marzuki, Peter. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Cet. VIII. Jakarta: Rineka Cipta

Marpaung, Leden. (1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika

Sianturi, S.R. (1989). Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.

Sinaga, Dahlan. (2017). Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi. Yogjakarta: Nusa Media

Soesilo, R. (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Cet.VII. Bandung: Politeia-Bogor

Zainal, Amiruddin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Published
2020-05-31