Tanggung Gugat Dokter Spesialis Orthopaedi dalam Kegagalan Operasi Rekonstruksi Anterior Cruciate Ligamen (ACL)

  • Melinda Gunawan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut
  • Irta Windra Syahrial1 Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia
  • Marianus Yohanes Gaharpung Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia
Abstract Views: 437 times
PDF Downloads: 371 times
Keywords: tanggung gugat, malpraktek, dokter, orthopaedi, operasi, resiko medis, accountability, malpractice, doctors, orthopedics, surgery, medical risk

Abstract

Abstrak - Skripsi ini membahas tanggung gugat Dokter Spesialis Orthopaedi dalam kasus terjadinya kegagalan operasi Rekonstruksi Anterior Cruciate Ligamen (ACL) yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di Bandung. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah dengan menggunakan Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasil penelitian menyatakan bahwa Dokter Spesialis Orthopaedi dalam kasus terkait telah melanggar standar kompetensi dan standar operasional prosedur. Oleh karena dokter dan pasien tersebut telah terikat dalam suatu transaksi terapeutik maka dokter tersebut dapat digugat atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1239 KUHPerdata. Selain itu, dokter dalam kasus tersebut juga dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua dasar gugatan tersebut memberikan hak kepada pasien untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata.

Kata Kunci: tanggung gugat, malpraktek, dokter, orthopaedi, operasi, resiko medis


Abstract - This thesis discusses the accountability of the Orthopedic Surgeon in the case of a surgical (Anterior Cruciate Ligament reconstruction) failure that occurs in a hospital in Bandung. This research is a normative legal research, where the problem is analyzed by statute and conceptual approach. The results of
the study stated that the Orthopedic Surgeon in the related cases had violated the competency standards and standard operating procedures. Because the doctor and patient have been bound in a therapeutic transaction, the doctor can be sued on the basis of default in accordance with Article 1239 of the Civil Code. In addition, the doctor in the case can also be sued on the basis of illegal acts in accordance with Article 1365 of the Civil Code. The two grounds of the lawsuit
give the patient the right to claim compensation in accordance with Article 1243 of the Civil Code


Keywords: accountability, malpractice, doctors, orthopedics, surgery, medical risk

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Achadiat, C. M. (2007). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Aziz, N. M. (2010). Laporan Penelitian Hukum Tentang Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit dan Pasien. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Chazawi, A. (2016). Malapraktik Kedokteran. Jakarta : Sinar Grafika. Departemen Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi RSUD Dr Soetomo/ FK Unair

Surabaya. (2011). Standar Operasional Prosedur Rehabilitasi Lutut Pasca Cedera ACL. Surabaya : RSUD Dr. Soetomo/ FK Unair.

Guwandi, J. (2004). Hukum Medik (Medical Law). Jakarta : FK Universitas Indonesia.

Isfandyarie, A. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I. Jakarta : Prestasi Pustaka.

Koeswadji, H. H. (1998). Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak). Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Komalawati, V. (2002). Peranan Informed Consent dalam Transasksi Terapeutik. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung : Mandar Maju.

Miller, M. D. & Thompson, S. R. (2016). Miller’s Review of Orthopaedics. Maine: Elsevier.

Muhammad, A. (1992). Hukum Perikatan. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Nasution, B. J. (2013). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Surabaya: Rineka Cipta.

Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia. (2008). Standar Kompetensi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia. Jakarta: Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia.

Soeparto, P., et al. (2006). Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan. Surabaya : Airlangga University Press.

Soewono, H. (2006). Perlindungan Hak-Hak Pasien dalam Transaksi Terapeutik. Surabaya : Srikandi.

Soewono, H. (2007). Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter dalam Transaksi Terapeutik. Surabaya: Srikandi.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

JURNAL

Johnson. D. L. & Stevenson W. W. (2007). “Vertical Grafts”: A Common Reason For Functional Failure After ACL Reconstruction. Healio Orthopedics, 30(3). Doi: 10.3928/01477447-20070301-17.

Lienarto, L. (2016). Penerapan Asas Conditio Sine Qua Non Dalam Tindak Pidana di Indonesia. Lex Crimen, 5(6), 32-39.

Pontoh, M. R. (2013). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Resiko Medik dan Malpraktek dalam Pelaksanaan Tugas Dokter. Lex Crimen, 2(7), 74-83.

Samitier, G., et al. (2015). Failure of Anterior Cruciate Ligament Reconstruction. Archives of Bone and Joint Surgery, 3(4), 220-240.

Santoso, I., et al. (2018). Penatalaksanaan Fisioterapi Pada Post Op Rekonstruksi Anterior Cruciate Ligament Sinistra Grade III Akibat Ruptur. Jurnal Vokasi Indonesia 6(1), 66-80.

Wahyudi, S. (2011). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 505-521

INTERNET

Evans, I. K. ACL Reconstruction Rehabilitation Protocol. Retrieved from www.sportsmednorth.com

Masini, B. D. & Owens, B. D. (2011, November/ Desember). ACL Bracing Update. Sports Medicine Update Nov/Dec 2011. Retrieved from www.sportsmed.org

Martabat. (2011). Fungsi Informed Consent Dalam Perjanjian Terapeutik. Retrieved from http://archives.jamsosindonesia.com/cetak/printout/231

Saputra, A. (2015, Jun 10). Pasang Pen Tanpa Izin Pasien, RS di Bandung Digugat Rp 7 Milyar. DetikNews, Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-2938804/pasang-pen-tanpa-izin-pasien-rs-di-bandung-digugatrp-7-miliar.

Published
2020-05-31