SIMULASI TAX PLANNING UNTUK MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT “K” DI SURABAYA

  • Lisa Kurniawan Handoko Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
Abstract Views: 583 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 469 times
Keywords: perencanaan pajak, penghematan pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran detail dan menjelaskan bagaimana penerapan perencanaan pajak yang tepat guna meminimalkan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pada PT “K” dengan menggunakan acuan teori yang ada. Dari penelitian ini, terlihat bahwa PT “K” telah melakukan beberapa perencanaan pajak tetapi masih belum maksimal. Setelah mengoptimalkan perencanaan pajak, terdapat beberapa biaya yang tadinya harus dikoreksi positif, setelah dilakukan perencanaan pajak, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Dengan adanya penghematan pajak, cash outflow perusahaan akan semakin kecil sehingga perusahaan dapat menggunakan uang tersebut untuk keperluan lain agar perusahaan semakin berkembang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1169/KMK.01/1991 jo Kep-10/PJ.47/1994 tentang Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.


Cao, Hongceng., dan Xu, Xiaohui. 2009. Study on the Tax Planning of Enterprise Income Tax, International of Business and Management Vol. 4 No. 5 May:36-39.


Efferin, Sujoko, Darmaji H. Stevanus, dan Tan, Yuliawati. 2008. Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkap Fenomena dengan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Edisi 1. Graha ilmu: Yogyakarta.


Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.


PER-31/PJ/2008 tentang Pedoman Penunjukan Supervisor dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak


Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.


S-1821/PJ.21/1985 tentang Jawaban Pertanyaan dari Direktorat Jenderal Pertambangan Umum.


SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18).


Setiawan, Agus. 2010. Petunjuk Praktis Pemotongan dan Pemungutan PPh. Ghalia Indonesia : Bogor.


UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Published
2013-09-20