PENENTUAN KELAYAKAN EDAR “ES LILIN” YANG TIDAK BERMEREK DAN TIDAK BERLABEL DARI INDUSTRI RUMAH TANGGA “A” DI KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG BERDASAR JENIS PEWARNA DAN KADAR PEMANIS SERTA PEWARNA SINTETIK
Abstract
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang, banyak ditemukan zat aditif pangan. Akan tetapi penggunaan bahan-bahan tambahan tersebut masih menuai banyak kontroversi mengenai penggunaan bahan tambahan makanan di industri pangan, khususnya masalah kesehatan, terutama yang berasal dari bahan sintetik. Analisa tentang kelayakan edar telah dilakukan oleh Raymond (2013), dengan menganalisa kandungan pewarna dan pemanis yang terkandung dalam es lilin secara kualitatif dan kuantitatif. Untuk kandungan pewarna, uji secara kualitatif dilakukan dengan metode KLT dan uji secara kuantitatif dilakukan menggunakan metode spektrofotometri. Untuk kandungan pemanis, uji kualitatif dilakukan dengan melihat profil kromatogafi dari alat KCKT. Karena pada sampel es lilin yang diteliti penulis ternyata tidak terkandung pemanis sintetik maka penulis menganalisa kandungan pemanis alami dari es lilin dengan metode Luff Schoorl. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pewarna sintetik yang digunakan dalam es lilin adalah Ponceau 4R utuk warna merah, tartrazine atau sunset yellow untuk warna kuning, green S atau apple green untuk warna hijau. Untuk penggunaan pewarna makanan sintetik tidak melebihi batasan yang ditetapkan. Penulis tidak meneliti adanya kandungan pewarna alami karena pewarna alami aman untuk dikonsumsi. Untuk pemanis, yang digunakan adalah sakarosa dengan kadar ± 6 g dalam 100 g sampel.
Downloads
References
Gold L. S., Slone T. H., Ames B. N., 2001 Natural and Synthetic Chemicals in The Diet: A Critical Analysis of Possible Cancer Hazard. Royal Society of Chemistry. 15: 95-128.
Hariyadi, P., & Hariyadi, R. D. (2009). Petunjuk Sederhana Memproduksi Pangan yang Aman. Jakarta: PT Dian Rakyat, hal. 86-94.
Oneil, M. J., & Heckelman, P. E. (2006). The Merck Index: An Encyclopedia of Chemicals, Drug and Biologicals. New York: Merck & Co, p. 321.
R. A. Day, J., & Underwood, A. (2002). Analisis Kimia Kuantitatif. Jakarta: Erlangga, hal. 54-61.
RI, B. P. (2004). Bahan Tambahan Ilegal- Boraks, Formalin dan Rhodamin B. Food Watch Sistem Keamanan Pangan Terpadu, hal. 110-112.
Republik Indonesia. 2001. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Lembaran Negara RI Tahun 2001, No. 15. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 1988. Peraturan Mentri KesehatanNo. 722 Tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Pangan. Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan. Jakarta.
S., D. S. (1997). Validasi dan Pemilihan Metode Analisis. Prosiding Temu Ilmiah Nasional Bidang Farmasi (pp. 2-23). Bandung: Farmasi ITB, hal. 76-81
SNI 01 0222 1995, Bahan Tambahan Makanan.
SNI 01 6993 2004, Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan - Persyaratan Penggunaan Dalam Produk Pangan.
Sudarmaji, S., Haryono, B. S. (1996). Analisa Bahan Makanan dan Pertanaian. Yogyakarta: Liberty, hal. 80-83.
Sumar Hendayana, P. D. (2006). Kimia Pemisahan Metode Kromatografi fan Elektroforesis Modern. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hal. 131-133.
Wijaya, D. (2011). Waspadai Zat Aditif Dalam Makananmu. Jogjakarta: Buku Biru, hal. 64-65.
Winarno, F. (2004). Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: Gramedia Pust. Utama, hal. 34-48.
Winarno, F., & Rahayu, T. S. (1994). Bahan Tambahan untuk Makanan dan Kontaminan. Jakarta: Sinar Harapan, hal. 51-53.
Winarno, F. G. (1992). Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, hal. 82-84.
Winarno, F. G., Fardiaz, S., & Fardiaz, D. (1980). Pengantar Teknologi Pangan. Jakarta: PT Gramedia, hal. 93-96
Winarno, F. (2004). Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: Gramedia Pust. Utama, hal. 79-82.
Wisnu Cahyadi, M. S. (2006). Analisis & Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: PT. Bumi Aksara, hal. 122-123.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.