PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG OBYEKNYA DIKUASAI PIHAK KETIGA BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya disewakan juga untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi penyewa obyek Hak Tanggungan jika ditinjau dari Pasal 1576 B.W.Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah pertama, perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya disewakan tersebut tergantung pada janji-janji yang termuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Pemegang hak tanggungan sebagai pemegang hak kebendaan atas obyek hak tanggungan lebih diistimewakan bila dibandingkan dengan penyewa yang mempunyai hak pribadi atas obyek sewa terhadap pihak yang menyewakan. Kedua, perlindungan hukum bagi penyewa obyek Hak Tanggungan jika ditinjau dari Pasal 1576 B.W., tidak dapat mempertahankan haknya dengan dalih jual beli tidak menghapuskan sewa menyewa, melainkan hanya bisa mempertahankan haknya sebatas pada pihak yang menyewakan dengan menuntut ganti kerugian.
Downloads
References
Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Hadisoeprapto, Hartono, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Harahap, Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993
, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986
Meliala, Qirom Syamsudin, Hukum Perdata tentang Perjanjian-perjanjian tertentu, Liberty, Yogyakarta, 1989
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990
Ngani, Nico dan A. Qirom Meliala, Seri Hukum Perdata Barat, Sewa Beli Dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta, 1984
Poesoko, Herowati, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2007
Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Satrio, J., Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 2001
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1989
Usman, Rachmadi, Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Burgerlijk Wertboek (BW)
Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah (LN RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN RI Nomor 3632).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (LN RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN RI Nomor 3790).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2171
)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.