ANALISIS HONORARIUM JASA HUKUM NOTARIS DAN KETENTUAN SANKSI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

  • Hamry Theyer Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 216 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 2951 times
Keywords: Persaingan tidak jujur, penetapan tarif di bawah standar

Abstract

Notaris sebagai salah satu profesi hukum harus menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Namun seiring ketatnya persaingan dikalangan notaris, mendorong para notaris untuk melakukan segala cara dalam rangka mendapatkan klien secara instan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang dan Kode Etik yang berakibat pada timbulnya persaingan yang tidak jujur antar sesama notaris. Di dalam praktik terdapat berbagai bentuk dari persaingan tidak jujur tersebut seperti mempromosikan jabatan baik melalui media cetak atau elektronik, atau penetapan tarif jasa notaris di bawah standar. Penetapan tarif di bawah standar bisa dilakukan oleh notaris langsung kepada klien yang datang kepadanya atau bisa juga dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu seperti developer, bank, bank perkreditan rakyat. Dalam kerjasama tersebut biasanya terjadi negosiasi mengenai tarif yang akan ditetapkan oleh notaris dan biasanya notaris akan memberikan tarif yang lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, tidak menyebutkan dengan tegas bahwa penetapan tarif di bawah standar dapat menimbulkan persaingan tidak jujur antar notaris, lalu bagaimanakah bentuk dan cara persaingan antar notaris yang dapat menimbulkan persaingan tidak jujur, dan bagaimana akibat hukum dari persaingan tidak jujur antar sesama notaris sebagai dampak dari penetapan tarif jasa notaris di bawah standar. Penelitian menghasilkan bahwa bentuk persaingan yang dilakukan dengan menetapkan tarif di bawah standar yang dilakukan dengan cara kerjasama dengan instansi tertentu bisa menimbulkan persaingan tidak jujur antar sesama notaris. Dan kerjasama tersebut akan menciptakan suatu monopoli oleh notaris tersebut yang menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk ikut berpartisipasi. Jika hal itu tetap dilakukan juga dapat merugikan klien karena akta yang dihasilkan tersebut proses pembuatannya melanggar ketentuan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.
Published
2013-09-20