PDF

ANALISIS PENGAMBILALIHAN TANAH MILIK PRIBADI YANG BERSTATUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA PADANG

  • Erika Nathalia L Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Lanny Kusumawati Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Suhariwanto Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
Abstract Views: 43 times
PDF Downloads: 16 times
Keywords: building reserve culture, padang city government, land acquisition

Abstract

AbstractCultural heritage is a country's historical heritage which is fragile and rare so its existence must be preserved because it has important value for history, science, religion and education. One example of cultural heritage in Indonesia is a cultural heritage building. Cultural heritage buildings have their own characteristics, one of which is that they are more than 50 years old and have historical value as stated in Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. Law Number 11 of 2010 is legal protection for cultural heritage in Indonesia. One of the cultural heritage buildings in Padang City is the Ema Idham House. However, currently the cultural heritage building Ema Idham House has collapsed and been razed to the ground because Soehinto Sadikin, as the owner of the house, has carried out the demolition without permission from the Padang City government. The Padang City Public Works and Spatial Planning (PUPR) Department only provided City Plan Information to Soehinto Sadikin, so he had no right to demolish the cultural heritage building. Therefore, so that the cultural heritage building is not lost, the Padang City Government must carry out reconstruction of the building. Ownership rights to the land owned by Soehinto Sadikin must first be transferred to the Padang City Government through land procurement for development in the public interest. This thesis aims to analyze whether the Padang City government has the authority to request the takeover of privately owned land that has cultural heritage status.

Keywords: building reserve culture, padang  city government, land acquisition

 

Abstrak—Cagar budaya merupakan warisan bersejarah suatu negara yang bersifat rapuh dan langka sehingga wajib dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan pendidikan. Salah satu contoh cagar budaya yang ada di Indonesia yakni bangunan cagar budaya. Bangunan cagar budaya memiliki ciri khas tersendiri salah satunya yaitu memiliki umur lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai sejarah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 merupakan perlindungan hukum bagi cagar budaya yang ada di Indonesia. Salah satu bangunan cagar budaya yang ada di kota Padang adalah Rumah Ema Idham. Namun, saat ini bangunan cagar budaya Rumah Ema Idham tersebut telah runtuh dan rata dengan tanah dikarenakan Soehinto Sadikin sebagai pemilik bangunan rumah telah melakukan pembongkaran tanpa izin dari Pemerintah Kota Padang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang hanya memberikan Keterangan Rencana Kota kepada Soehinto Sadikin, sehingga ia tidak berhak untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan cagar budaya tersebut. Oleh sebab itu, agar bangunan cagar budaya tersebut tidak hilang Pemerintah Kota Padang harus melakukan rekonstruksi terhadap bangunan tersebut. Hak milik atas tanah yang dimiliki oleh Soehinto Sadikin harus dialihkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota Padang melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisa apakah Pemerintah Kota Padang berwenang meminta pengambilalihan tanah milik pribadi yang berstatus cagar budaya.

Kata kunci: bangunan cagar budaya, pemerintah kota padang, pengadaan tanah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Catanese, Anthony J., Susongko. 1986. Pengantar Perencanaan Kota. Erlangga : Jakarta.
Dwiyanto, Djoko. 2012. Paham Keselamatan Dalam Budaya Jawa. Ampera Utama : Yogyakarta.
Feilden, Bernard M. 1982. Conservation of Historic Buildings. Boston : Butterworth Architecture.
Geddes and Grosset. 2003. Webster’s Universal Dictionary and Thesaurus. Scotland.
Lubis, Muhammad R. 2015. Koordinasi dan Pengawasan oleh Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Bangunan Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.
Sedyawati, Edi. 1997. Konsep dan Strategi Warisan Budaya. Makalah disampaikan dalam internasional Workshop on Balinese Culture Heritage, Denpasar.
Sitorus O., Limbong D. 2004. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia : Yogyakarta.
Sutedi, Adrian. 2008. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum. Sinar Grafika : Jakarta.
Prasetyo, Bagus. 2018. Efektivitas Pelestarian Cagar Budaya Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Jurnal Legislasi Indonesia.
Sedyawati, Edi. 2008. Keindonesiaan Dalam Budaya. Wedatama Widya Sastra : Jakarta.
Wibowo, Danang Ari. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta. Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta : Surakarta.
Wirastari V., Rimadewi S. 2012. Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus Kawasan Cagar Budaya Bubutan Surabaya). Jurnal Teknik ITS.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Batang Tubuh.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5168. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5280. Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Published
2025-10-09