TINDAKAN KEPALA DESA MENJADIKAN TANAH TERLANTAR SEBAGAI TANAH GOGOL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

  • Monica Julina Jaya Universitas Surabaya
Abstract Views: 210 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 524 times
Keywords: Tanah terlantar, Tanah gogol

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan Kepala Desa yang menjadikan tanah terlantar sebagai tanah Gogol ditinjau dari UUPA. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah pemegang hak atas tanah wajib memelihara hak atas tanah semaksimal mungkin, dan mencegah terjadinya penelantaran tanah yaitu menggunakan tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya. Masyarakat desa memanfaatkan bidang tanah untuk ditanami tanaman pangan didasarkan atas putusan rembuk desa yang kemudian diterbitkan surat keputusan, penerbitan tersebut adalah sesuai dengan ketentuan pasal 59 PP No. 72 Tahun 2005. Tindakan Kepala Desa menjadikan tanah terlantar sebagai tanah Gogol dapat dibenarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) UUPA, jo ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1998.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-03-01