PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG OBYEKNYA DIKUASAI PIHAK KETIGA BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA

  • Dian Pertiwi Jurusan Kenoktariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 701 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 4811 times
Keywords: Hak Tanggungan, sewa menyewa, ganti kerugian

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya disewakan juga untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi penyewa obyek Hak Tanggungan jika ditinjau dari Pasal 1576 B.W.Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah pertama, perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya disewakan tersebut tergantung pada janji-janji yang termuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Pemegang hak tanggungan sebagai pemegang hak kebendaan atas obyek hak tanggungan lebih diistimewakan bila dibandingkan dengan penyewa yang mempunyai hak pribadi atas obyek sewa terhadap pihak yang menyewakan. Kedua, perlindungan hukum bagi penyewa obyek Hak Tanggungan jika ditinjau dari Pasal 1576 B.W., tidak dapat mempertahankan haknya dengan dalih jual beli tidak menghapuskan sewa menyewa, melainkan hanya bisa mempertahankan haknya sebatas pada pihak yang menyewakan dengan menuntut ganti kerugian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, Mariam Darus, Bab-bab tentang Credietverband, Gadai, Fiducia, Alumni, Bandung, 1984

Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Hadisoeprapto, Hartono, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Harahap, Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993

, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986

Meliala, Qirom Syamsudin, Hukum Perdata tentang Perjanjian-perjanjian tertentu, Liberty, Yogyakarta, 1989

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990

Ngani, Nico dan A. Qirom Meliala, Seri Hukum Perdata Barat, Sewa Beli Dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta, 1984

Poesoko, Herowati, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2007

Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996

Satrio, J., Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 2001

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005

Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1989

Usman, Rachmadi, Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Burgerlijk Wertboek (BW)

Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah (LN RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN RI Nomor 3632).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (LN RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN RI Nomor 3790).

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2171

)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Published
2013-09-20