PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AZS YANG MELAKUKAN PENGOLAHAN KAYU HASIL HUTAN DENGAN SURAT IZIN YANG MASA BERLAKUNYA SUDAH HABIS

  • Rahma Esa Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 71 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 696 times
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, perusakan hutan, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana AZS yang melakukan perusakan hutan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana melanggar Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tindakan AZS selaku pemilik surat izin yang melakukan pengolahan kayu tetapi masa berlaku izinnya sudah habis dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana melanggar Pasal94 ayat (1) huruf a j.o Pasal19 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terhadap tindak pidana yang dilakukan AZS seharusnya diterapkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, oleh karena tindakan yang dilakukan oleh AZS lebih memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

D. Schaffmeister, N. Keijzer & Sutorius, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksarasalim, Jakarta, 2000.

Salim. H.S, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

MEDIA ELEKTRONIK
Anonim, 2006, “Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bentuk Pengelolaan Hutan Masa Mendatang?” Serial Online (Cited 2011 Jan. 2), available from: URL: http://www.google.com.
Published
2017-09-01