PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AZS YANG MELAKUKAN PENGOLAHAN KAYU HASIL HUTAN DENGAN SURAT IZIN YANG MASA BERLAKUNYA SUDAH HABIS
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana AZS yang melakukan perusakan hutan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana melanggar Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tindakan AZS selaku pemilik surat izin yang melakukan pengolahan kayu tetapi masa berlaku izinnya sudah habis dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana melanggar Pasal94 ayat (1) huruf a j.o Pasal19 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terhadap tindak pidana yang dilakukan AZS seharusnya diterapkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, oleh karena tindakan yang dilakukan oleh AZS lebih memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal tersebut.
Downloads
References
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksarasalim, Jakarta, 2000.
Salim. H.S, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
MEDIA ELEKTRONIK
Anonim, 2006, “Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bentuk Pengelolaan Hutan Masa Mendatang?” Serial Online (Cited 2011 Jan. 2), available from: URL: http://www.google.com.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.