ANALISIS PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH ATAS KEBERADAAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH NOMOR 21 TAHUN 2008
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan skala Perbankan Syariah pra dan pasca munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah Tahun 2008. Variabel yang digunakan adalah jaringan kantor perbankan syariah, aset perbankan syariah, dan NPF perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan metode uji beda. Data pada penelitian ini meliputi jaringan kantor perbankan syariah, asset perbankan syariah, dan NPF perbankan syariah di Indonesia periode 2002-2014. Temuan pada penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi yang ditimbulkan dengan munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah ini adalah tidak berpengaruh signifikan dalam pertumbuhannya. Untuk menganalisis data data menggunakan alat bantu Microsoft Excel 2007. Temuan ini didukung oleh peneliti terdahulu.
Downloads
References
Anshori, A. G. (2008). Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional. La Riba: Jurnal Ekonomi Islam, 2(2).
Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta (ID).
Keuangan, O. J. (2014). Statistik Perbankan Syariah Desember 2014.
Nadhifah, U. (2011). Analisis Kinerja Keuangan Pada Bank Permata Setelah Kebijakan Office Channeling, (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Nurohman, D. (2008). Undang-Undang Perbankan Syariah: Makna, Implikasi dan Tantangan. La_Riba, 2(2), 279-296.
Prasetiyo, L. (2012). Perkembangan bank syariah pasca UU 21 tahun 2008. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 12(1), 43-62.
Rohaya, H. (2008). Perkembangan Skala Usaha Perbankan Syariah di Indonesia Pra dan Pasca Kebijakan Office Channeling. La_Riba, 2(2), 191-213.
Rusydiana, A. S. (2008). Mencandera Industri Perbankan Syariah Indonesia: Tinjauan Kritis Pasca UU 21 Tahun 2008. Jurnal Ekonomi Islam La Riba, 2(2).
Ulfah, M. (2010). Analisa Perkembangan Asset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal ekonomi, Universitas Gunadarma.
Yusuf Wibisono (2008), Menakar UU Perbankan Syariah. Makalah.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.