ANALISIS PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH ATAS KEBERADAAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH NOMOR 21 TAHUN 2008

  • Fachri Aziz Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
Abstract Views: 207 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 184 times
Keywords: Undang-Undang Perbankan Syariah, Jaringan Kantor Perbankan Syariah, Aset Perbankan Syariah, NPF Bank Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan skala Perbankan Syariah pra dan pasca munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah Tahun 2008. Variabel yang digunakan adalah jaringan kantor perbankan syariah, aset perbankan syariah, dan NPF perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan metode uji beda. Data pada penelitian ini meliputi jaringan kantor perbankan syariah, asset perbankan syariah, dan NPF perbankan syariah di Indonesia periode 2002-2014. Temuan pada penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi yang ditimbulkan dengan munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah ini adalah tidak berpengaruh signifikan dalam pertumbuhannya. Untuk menganalisis data data menggunakan alat bantu Microsoft Excel 2007. Temuan ini didukung oleh peneliti terdahulu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andres, P., & Vallelado, E. (2014). Statistik Perbankan Syariah Tahun 2014.

Anshori, A. G. (2008). Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional. La Riba: Jurnal Ekonomi Islam, 2(2).

Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta (ID).

Keuangan, O. J. (2014). Statistik Perbankan Syariah Desember 2014.

Nadhifah, U. (2011). Analisis Kinerja Keuangan Pada Bank Permata Setelah Kebijakan Office Channeling, (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Nurohman, D. (2008). Undang-Undang Perbankan Syariah: Makna, Implikasi dan Tantangan. La_Riba, 2(2), 279-296.

Prasetiyo, L. (2012). Perkembangan bank syariah pasca UU 21 tahun 2008. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 12(1), 43-62.

Rohaya, H. (2008). Perkembangan Skala Usaha Perbankan Syariah di Indonesia Pra dan Pasca Kebijakan Office Channeling. La_Riba, 2(2), 191-213.

Rusydiana, A. S. (2008). Mencandera Industri Perbankan Syariah Indonesia: Tinjauan Kritis Pasca UU 21 Tahun 2008. Jurnal Ekonomi Islam La Riba, 2(2).

Ulfah, M. (2010). Analisa Perkembangan Asset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal ekonomi, Universitas Gunadarma.

Yusuf Wibisono (2008), Menakar UU Perbankan Syariah. Makalah.
Published
2017-09-01