HAK PEKERJA YANG SUDAH BEKERJA NAMUN BELUM MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA ATAS UPAH DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan perusahaan Commanditaire Venotschap (selanjutnya disingkat CV) Jaya Mandiri yang tidak bersedia membayar para pekerja dengan alasan belum menandatangani perjanjian kerja. Para pekerja menolak menandatangani perjanjian kerja karena ada ketidaksesuaian dengan apa yang diinginkan oleh pekerja. Meskipun menolak menandatangani perjanjian kerja, pekerja tetap bekerja sehingga meminta haknya atas upah, namun ditolak oleh pihak perusahaan. Dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas, perlu diberikan suatu solusi yang tepat, yang dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dibidang ketenaga kerjaan.
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.