SENGKETA WILAYAH PERBATASAN GUNUNG KELUD ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DENGAN KABUPATEN KEDIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa perbatasan wilayah Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri ditinjau berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menyelesaikan sengketa perbatasan dengan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui cara meminta agar Peradilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menyatakan perbatasan wilayah Gunung Kelud yang disengketakan masuk dalam wilayah Kabupaten Kediri. Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut tidak tepat. Karena seharusnya mengajukan keberatan administratif pada Menteri Dalam Negeri dan putusan Menteri Dalam Negeri tersebut bersifat final. Apabila keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut memberatkan Kabupaten Blitar, maka langkah yang ditempuh yaitu mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena keputusan Menteri Dalam Negeri bersifat final.
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.