SENGKETA WILAYAH PERBATASAN GUNUNG KELUD ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DENGAN KABUPATEN KEDIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

  • Ade Laurens Universitas Surabaya
Abstract Views: 399 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 511 times
Keywords: Sengketa, Perbatasan Wilayah, Otonomi Daerah, Wewenang Gubernur

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa perbatasan wilayah Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri ditinjau berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menyelesaikan sengketa perbatasan dengan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui cara meminta agar Peradilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menyatakan perbatasan wilayah Gunung Kelud yang disengketakan masuk dalam wilayah Kabupaten Kediri. Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut tidak tepat. Karena seharusnya mengajukan keberatan administratif pada Menteri Dalam Negeri dan putusan Menteri Dalam Negeri tersebut bersifat final. Apabila keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut memberatkan Kabupaten Blitar, maka langkah yang ditempuh yaitu mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena keputusan Menteri Dalam Negeri bersifat final.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-03-01