PENENTUAN KELAYAKAN EDAR ES LILIN TIDAK BERMERK DAN TIDAK BERLABEL DI KECAMATAN “X” KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN PEMANIS DAN PEWARNA YANG DIGUNAKAN

  • Wenny Liedyawati Universitas Surabaya
Abstract Views: 1007 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 944 times
Keywords: Pemanis, Es lilin, Pewarna, Kromatografi Lapis Tipis, Spektrofotometer, Kromatografi Cair Kinerja Tinggi, Metode Luff Schoorl

Abstract

Es lilin tidak bermerk dan tidak berlabel merupakan minuman yang banyak diminati di kecamatan “X” kabupaten Banyuwangi. Oleh karena kelayakan edar es lilin tersebut masih diragukan, maka penelitian ini dilakukan. Dari hasil uji kualitatif pewarna, diketahui pewarna yang digunakan adalah tartrazine untuk warna kuning, apple green untuk warna hijau. Es lilin warna merah mengandung pewarna rhodamin, dengan demikian es lilin warna merah terbukti tidak layak edar. Selanjutnya pada es lilin warna merah tidak dilakukan analisa mengenai kandungan pemanisnya. Dari hasil analisa menggunakan alat spektrofotometer, kadar tartrazine yang terkandung dalam es lilin kuning dibawah 100 mg/L dan kadar apple green yang terkandung dalam es lilin hijau dibawah 300 mg/L. Rata-rata kadar sakarosa yang terdapat dalam es lilin kuning dan hijau dianalisa menggunakan metode Luff Schoorl yaitu 0,10 % dan 0,12 %. Uji kualitatif pemanis sintetis menunjukkan adanya kandungan Na-siklamat dalam es lilin warna kuning dan hijau. Rata-rata kadar asam siklamat dalam es lilin kuning dan hijau yang diperoleh dari analisa dengan alat Kromatografi Cair Kinerja Tinggi yaitu 3,49 g/kg dan 3,51 g/kg, dimana kadar asam siklamat tersebut melebihi batas penggunaan maksimal menurut SNI 01-0222-1995, yaitu 3 g/kg. Dari penelitian ini diketahui bahwa es lilin tidak bermerk dan tidak berlabel tersebut tidak layak edar.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-03-01