PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA EB SEBAGAI PERANTARA DALAM JUAL BELI SABU-SABU BERDASARKAN PASAL 114 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PASAL 44 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

  • Ronny Indrawan Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 278 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 914 times
Keywords: Perantara dalam Jual Beli Sabu-Sabu, Tindak Pidana Narkotika Seorang Penderita Retardasi Mental.

Abstract

Pada dewasa ini, tindak pidana narkotika di Indonesia telah bermanifestasi dalam berbagai bentuk karena tindak pidana narkotika saat ini sudah menjadi tindak pidana yang bersifat transnasional dan dilakukan dengan modus operandi yang sangat tinggi. Menjadi masalah apabila kemudian pelaku maupun korban dalam tindak pidana narkotika itu dapat terdiri dari siapa saja dari berbagai kalangan maupun kelompok umur, bahkan sampai anak – anak, sehingga hal ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa yang melakukan tindak pidana narkotika itu adalah orang yang mengalami gangguan jiwa. Terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika, dijatuhkan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal terjadi seorang penderita gangguan jiwa yang menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu, tentunya tidak hanya melihat pada ketentuan pidananya yang terdapat pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun juga harus dilihat ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang alasan penghapusan pidana. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apakah EB yang mengalami retardasi mental tetapi menjadi perantara dalam transaksi sabu-sabu atas perintah oknum polisi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Pasal 114 ayat (1)  UU Narkotika jo. Pasal 44 ayat (1) KUHP. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa EB tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab sehingga kepadanya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena diterapkan Pasal 44 ayat (1) KUHP sebagai alasan penghapusan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Makaro, Taufik, et al, “Tindak Pidana Narkotika”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003

Marpaung, Leden, “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Supramono, Gatot, “Hukum Narkoba Indonesia”, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2007
Published
2014-03-01