PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA EB SEBAGAI PERANTARA DALAM JUAL BELI SABU-SABU BERDASARKAN PASAL 114 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PASAL 44 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Abstract
Pada dewasa ini, tindak pidana narkotika di Indonesia telah bermanifestasi dalam berbagai bentuk karena tindak pidana narkotika saat ini sudah menjadi tindak pidana yang bersifat transnasional dan dilakukan dengan modus operandi yang sangat tinggi. Menjadi masalah apabila kemudian pelaku maupun korban dalam tindak pidana narkotika itu dapat terdiri dari siapa saja dari berbagai kalangan maupun kelompok umur, bahkan sampai anak – anak, sehingga hal ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa yang melakukan tindak pidana narkotika itu adalah orang yang mengalami gangguan jiwa. Terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika, dijatuhkan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal terjadi seorang penderita gangguan jiwa yang menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu, tentunya tidak hanya melihat pada ketentuan pidananya yang terdapat pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun juga harus dilihat ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang alasan penghapusan pidana. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apakah EB yang mengalami retardasi mental tetapi menjadi perantara dalam transaksi sabu-sabu atas perintah oknum polisi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo. Pasal 44 ayat (1) KUHP. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa EB tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab sehingga kepadanya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena diterapkan Pasal 44 ayat (1) KUHP sebagai alasan penghapusan pidana.
Downloads
References
Marpaung, Leden, “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Supramono, Gatot, “Hukum Narkoba Indonesia”, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2007
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.