TANGGUNG GUGAT X TERHADAP Y TERKAIT KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA BERUPA ARTIKEL DITINJAU DARI UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

  • Nidya Silvia Irfana Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 311 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 285 times
Keywords: Tanggung Gugat, Pelanggaran Artikel

Abstract

Tujuan dari penulisan skrispi adalah sebagai syarat kelulusan dan untuk mendapakan gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Suurabaya, adapun Tujuan Praktis dalam Penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih jauh siapa yang mendapat perlindungan hukum dari sisi ganti rugi yang telah di lakukan oleh bapak X terkait dengan pelanggaran hak cipta berupa artikel tersebut. Sehingga di dalamnya terdapat sebuah permasalahan yang dapat dikaitkan dengan undang-undang  hak cipta no 19 tahun 2002, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional no 17 tahun 2010 yang selanjutnya disebut (Permendiknas no 17 tahun 2010)dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut (KUHPerdata). Hasil penelitian Menunjukan bahwa Hak cipta atas artikel “DBC” ada pada Y sebagai pencipta. Selaku pemegang hak cipta Y mempunyai hak esklusif dalam karya cipta yang telah dibuat. Perbuatan X telah melanggar hak esklusif berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUHC. X membuat ciptaan serta mengkomersialkan artikel yang telah dibuat berjudul “ABC” yang isi dan bahasan sama dengan Y  berjudul “DBC”. Hal ini merupakan perbuatan melanggar hak ekonomi bagi Y berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta no 19 tahun 2002. Pelanggaran hak ekonomi sama dengan kerugian materiil bagi Y yaitu sejumlah royalti yang seharusnya dibayarkan oleh X atas pembuatan artikel “ABC” 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Abdulkadir, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Aditya Bakti, Bandung.

Damian, Eddy.,et.all, 2006, Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung.

Djojodirjo, Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita.

Dujumhana,Muhammad, et.all, 1997,Hak Milik Intelektual,Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2002,Perbuatan Melawan Hukum., PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Goldstein, Paul, 1997, Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Khairandy, Ridwan, 1999 ,Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Gamma Media, Jakarta.

Lindsey,Tim., Et.all, 2006, Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono, 2002, Perbuatan Melanggar Hukum, CV.Mandiri Maju,Bandung.

Usman,Rachmadi., 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual,Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia, Alumni, Bandung

Dede Rosyada,Mencegah Dan Menanggulangi Palgiat Di PTAI KEMENAG dikutip dari www.google.com tanggal 04/07/2014

Felicia Utorodewo,et.all, Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, dikutip dari http;//wikipedia.com
Published
2015-09-01