TANGGUNG GUGAT X TERHADAP Y TERKAIT KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA BERUPA ARTIKEL DITINJAU DARI UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dari penulisan skrispi adalah sebagai syarat kelulusan dan untuk mendapakan gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Suurabaya, adapun Tujuan Praktis dalam Penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih jauh siapa yang mendapat perlindungan hukum dari sisi ganti rugi yang telah di lakukan oleh bapak X terkait dengan pelanggaran hak cipta berupa artikel tersebut. Sehingga di dalamnya terdapat sebuah permasalahan yang dapat dikaitkan dengan undang-undang hak cipta no 19 tahun 2002, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional no 17 tahun 2010 yang selanjutnya disebut (Permendiknas no 17 tahun 2010)dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut (KUHPerdata). Hasil penelitian Menunjukan bahwa Hak cipta atas artikel “DBC” ada pada Y sebagai pencipta. Selaku pemegang hak cipta Y mempunyai hak esklusif dalam karya cipta yang telah dibuat. Perbuatan X telah melanggar hak esklusif berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUHC. X membuat ciptaan serta mengkomersialkan artikel yang telah dibuat berjudul “ABC” yang isi dan bahasan sama dengan Y berjudul “DBC”. Hal ini merupakan perbuatan melanggar hak ekonomi bagi Y berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta no 19 tahun 2002. Pelanggaran hak ekonomi sama dengan kerugian materiil bagi Y yaitu sejumlah royalti yang seharusnya dibayarkan oleh X atas pembuatan artikel “ABC”
Downloads
References
Damian, Eddy.,et.all, 2006, Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung.
Djojodirjo, Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita.
Dujumhana,Muhammad, et.all, 1997,Hak Milik Intelektual,Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2002,Perbuatan Melawan Hukum., PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Goldstein, Paul, 1997, Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Khairandy, Ridwan, 1999 ,Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Gamma Media, Jakarta.
Lindsey,Tim., Et.all, 2006, Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono, 2002, Perbuatan Melanggar Hukum, CV.Mandiri Maju,Bandung.
Usman,Rachmadi., 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual,Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia, Alumni, Bandung
Dede Rosyada,Mencegah Dan Menanggulangi Palgiat Di PTAI KEMENAG dikutip dari www.google.com tanggal 04/07/2014
Felicia Utorodewo,et.all, Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, dikutip dari http;//wikipedia.com
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.