EVALUASI DAN OPTIMALISASI PERENCANAAN PAJAK DALAM RANGKA UNTUK MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (PPh) PADA PT “MKJ” DI SIDOARJO TAHUN 2015

  • Miftha Kartika Juliansyah Jurusan Akuntansi / Universitas Surabaya
  • Hari Hananto Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
Abstract Views: 300 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 280 times
Keywords: tax savings, tax planning, income tax (PPh)

Abstract

The purpose of this study is to describe how the implementation of the right tax planning to tax savings, especially in this research are discussed regarding Income Tax (PPh) Agency. During this time there were already efforts made by PT “MKJ” to do tax planning but not optimal due to the limitations of his knowledge of tax planning. In the application of the tax planning should be analyzed first what kind of taxation issues facing the company in order for the implementation in the application of the tax planning goes well.

This study is included within a qualitative study which is an applied research, which will provide solutions regarding the proper application of tax planning so that can help PT “MKJ” to minimize the taxes that must be paid. In this study uses data from the PT “MKJ”.

In optimizing the implementation of tax planning, there is a strategy that can be done by PT "MKJ". The strategy is to maximize the deductible costs by creating a nominative list of entertainment expenses, promotional costs, and transportation expenses, the use of gross up method for employee health costs, donation expenses of no more than 5% of net profit referring to Ministerial Regulation Finance, and other strategies. This tax planning can result in savings on the tax burden of PT "MKJ" of IDR 15.130.694. With this tax savings is expected to be useful in the future for PT "MKJ".

Downloads

Download data is not yet available.

References

BPPK. 2014. Penggantian Biaya Pengobatan terutang PPh 21 atau tidak? http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel167-artikel-pajak/20295-penggantian-biaya-pengobatan-terutang-pph-21-atau-tidak (diunduh tanggal 25 Oktober 2017)

Efferin, S. 2010. Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif - Interpretif di Bidang Akuntansi: Seni Mengelola Keterbatasan. Paper dipresentasikan pada acara Kolokium dan Seminar Nasional Program M.Si. dan Doktor: Aplikasi Meta Analysis dan Metode Triangulasi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Efferin, S., S. H. Darmadji, dan Y. Tan. 2008. Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkap Fenomena dengan Pendekatan Kuantitati fdan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Lanis, Roman and Grant Richardson. 2007. Determinants of the variability corporate effective tax rates and tax reform: Evidence from Australia. ScienceDirectJournal. http://www.sciencedirect.com.pustaka.ubaya.ac.id/science/article/pii/S0278425407000701.

Mardiasmo. 2011.Perpajakan ,EdisiRevisi .Yogyakarta: Andi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumabangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pohan, Chairil. A. 2013. Manajemen Perpajakan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Spitz, Barry. 1983. International Tax Planning. London: Butterwoth.

Suandy, Erly. 2009. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat

Subagyo, dan Octavia. (2010). Manajemen Laba Sebagai Respon Atas Perubahan Tarif Penghasilan Badan di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi XIII. Purwokerto.

Sugiyono. 2013. Metode Pengambilan Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfa beta.

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertaiment dan sejenisnya.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Waluyo dan Wirawan B. Illyas. 2000. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia, Edisi Sembilan ,Buku Satu. Jakarta: Salemba Empat.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia, Edisi Sembilan ,Buku Satu.Jakarta: Salemba Empat.

www.pajak.go.id/penerimaan-pajak Diunduh Pada Tanggal 30 November 2016

www.kemenkeu.go.id/apbn2016 Diunduh Pada Tanggal 30 November 2016

www.kemenkeu.go.id/en/node/48703. Diunduh pada tanggal 27 November 2016

www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal22. Diunduh pada tanggal 29 November 2016

www.pajak.go.idcontent/belajar-pajak. Diunduh pada tanggal 25 November 2016
Published
2018-03-01