PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING) SEBAGAI PENGHEMATAN PAJAK PADA PERUSAHAAN TIGA JAYA JAKARTA BERDASARKAN HASIL SIDANG PAJAK TAHUN 2014 - 2016

  • Amir Machmud Helmy Jurusan Akuntansi / Universitas Surabaya
Abstract Views: 845 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 2590 times
Keywords: Tax planning, Koreksi Fiskal, Sengketa Pajak

Abstract

Intisari – .Tax planning atau disebut juga perencanaan pajak adalah sebuah cara dalam memanajemen pajak yang ada berguna untuk menghitung jumlah pajak yang nantinya akan dibayarkan dan dapat dilakukan untuk menghindari pajak yang ada. Penekanan perencanaan pajak dilakukan dengan memanfaatkan peraturan perpajakan yang berlaku di Perusahaan Tiga Jaya adalah sebuah perusahaan dagang besi yang terletak di Jakarta Barat. Perencanaan Pajak yang nantinya akan dilakukan adalah mengembalikan koreksi fiskal agar dapat menjadi pengurang dalam penghasilan bruto , menggunakan peraturan pajak lain untuk meminimalisir pajak yang ada, dan membuat strategi perencanaan pajak menurut hasil sidang sengketa pajak perusahaan tahun 2008. Hal tersebut menjadi acuan dan tujuan dalam pembuatan karya ilmiah ini. Setelah menemukan dan menghitung pajak yang dapat diminimalisir. Sehingga pajak yang terutang berkurang dan strategi tax planning berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi perusahaan

Kata kunci: Tax planning, Koreksi Fiskal, Sengketa Pajak

Abstract – Tax planning is the one of many way that can manage tax from company or the others. Tax planning which is useful to calculate the amount of tax that will be paid and can be done to avoid the existing tax. Emphasis on tax planning is done by utilizing the taxation regulations that apply in Tiga Jaya Company is an iron trading company located in West Jakarta. The tax planning that will be carried out is to restore the fiscal correction so that it can become a deduction in gross income, use other tax regulations to minimize existing taxes, and make a tax planning strategy according to the results of the 2008 corporate tax dispute. this scientific work. After finding and calculating taxes that can be minimized. So that the tax owed decreases and the tax planning strategy works well and is beneficial for the company

Keywords: Tax planning, Koreksi Fiskal, Sengketa Pajak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Brotodiharjo, R. Santoso. Pengantar Hukum Pajak, Bandung: Eresco,N.V. 1958

Djoko Mulyono, Tax planning: Penerbit Andi,2009

Dora Hancock, Taxation Policy and Practice 1997/1998 edition: International Thomson Business Press, 1997.

Erly Suandy. Perencanaan Pajak edisi 4: Salemba Empat, Jakarta, 2008

John Hutagaol. Perpajakan- Isu isu Kontemporer: Graha Ilmu, 2007

Mardiasmol. Perpajakan edisi revisi 2009: Penerbit Andi, Yogyakarta, 2009

Mansury, R. Kebijakan Perpajakan: YPA,2009.

Mansury, R. Pajak Penghasilan Lanjutan: Ind Hill Co, 1996

Mohammad Zain. Manajemen Perpajakan, edisi 3:Penerbit Salemba Empat, 2007

Patricia, Jessica. Penerapan Tax planning untuk Meminimalkan Pembayaran Pajak Penghasilan Pada PT A di Makassar :Digilib Skripsi Universitas Surabaya, Surabaya, 2014.

Wijaya, Noviati. Penerapan Tax planning Pajak Tambahan Nilai Untuk Efektivitas Tax Saving Pada PT X di Jombang :Digilib Skripsi Universitas Surabaya, Surabaya, 2006.

KEP-220PJ.2002

Surat Edaran- 66PJ2010 Pasal 31E PPh Badan

Surat Edaran- 09PJ.422002

Surat Edaran-27-pj-22-1986

Undang – Undang No 17 Tahun 2000 tentang PPh Pasal 4 ayat (1)

Undang – Undang No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 dan ayat 3

Undang – Undang No 17 No 26
Published
2019-09-01