TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN RUMAHBAGI PEMBELI (Studi Kasus Perumahan The Sun Villages Damarsi Kabupaten Sidoarjo)

  • Tika Arista Roselyna Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Sudarsono Sudarsono Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Taufik Iman Santosa Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 109 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 329 times
Keywords: Sale and purchase agreement, Preliminary sale and purchase agreement, Breach of contract

Abstract

A sale and purchase agreement is an agreement whereby one partycommitting itself to hand over property rights a material while the other party pay the price that had been promised. The preliminary sale and purchase agreement (PPJB) is an agreement to buy and sell a house that is still in the process of building between a prospective home buyer and a home provider that is known to the authorized official. The sale and purchase agreement is known as reciprocal agreement. It means,in an agreement, the parties have obligations to be fulfilled beside they will obtain rights. In some conditiont, fulfillment of obligations are not proceed as it should, which is a party does not fulfill its obligationts untill it causes condition that called breach of contract. The breach of contract cause consequences for the disadvantaged party to litigate the another party that cause breach of contract to give compensation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Isnaeni, Moch., Perjanjian Jual Beli, PT Refika Aditama, Bandung, 2016.

Machfudh Zarqoni, Mohammad,Hak Atas Tanah - Perolehan, Asal dan Turunannya, Serta Kaitannya dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) maupun Perlindungan Hak Kepemilikannya (Property Right), PT Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2015.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cet. VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Manulang, Rinto, Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, Buku Pintar, Yogyakarta, 2012.

M. Leks, Eddy, PanduanPraktis Hukum Properti (Memahami Problematika Hukum Pertanahan, Perumahan, Serta Pengembangnya), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2016.

M.,Rita, dan Vincent K., Panduan Praktis Jual-Beli dan Sewa-Menyewa Properti, Forum Sahabat, Jakarta, 2009.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

____________________, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1980.

Radhite Oryza Fea, Dyara, Buku Pintar Mengurus Sertifikat Tanah dan Rumah dan Perizinannya, PT Suka Buku, Yogyakarta, 2016.

Santoso, Urip, Hukum Perumahan, Kencana, Jakarta, 2014.

Subekti, R., Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

_________, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.

Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Wijaya, Andika, dan Wida Peace Ananta, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2017.

Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, PT Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2011.

Yudha Hernoko, Agus, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Cet.1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Stb. 1847 No. 23 Herzien Inlandsch Reglement.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188).

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/KMK.01/1996 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Rakyat-Bank Tabungan Negara.
Published
2018-03-01