TINDAKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL YANG MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG DIJADIKAN HUTAN KOTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

  • Andi Kurniawan Susanto Jurusan Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 174 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 379 times
Keywords: HGB, BPN, Pemda

Abstract

Penerbitan Sertpikat HGB oleh BPN kepada PT HKKB selama 20 tahun yang akan dibangun Rumah Toko, Rumah Kantor, Hotel, dan Pembangunan sarana penunjang olahraga termasuk penataan Taman Hutan Kota di atas tanah seluas 126.660 m2. Penerbitan sertipikat HGB oleh BPN ini dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ruang Terbuka Hijau. Setelah HGB yang dimiliki PT WHP habis masa berlakunya, tanah bekas HGB tersebut digunakan sebagai Taman Hutan Kota oleh Pemerintah Daerah Setempat. Sedangkan HGB yang habis masa berlakunya kembali menjadi tanah negara dan bukan menjadi tanah Pemerintah Daerah setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Affandi, Muzakki, Pembaharuan Sistem Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Yuridika, Vol. 16 No. 2 Maret 2001.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta, 1999.

Marzuki, Peter.M, Penelitian Hukum , Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Mustafa, Bachsan, Hukum Agraria Dalam Perspektif, Remaja Karya, Bandung, 1988.

Santoso, Urip, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2006.

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung, 1982.

Perangin, Effendi, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1994.

Widiyanti .N, Sunindhia, Pembaharuan Hukum Agraria, Bina Aksara, Jakarta, 1994.
Published
2013-09-20