PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DKI JAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

  • Nikolas Wiarya Putra Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
  • Sonya Claudia Siwu Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
  • Nabbilah Amir Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
Abstract Views: 850 times
PDF Downloads: 692 times
Keywords: spatial planning, green open space, jakarta, penataan ruang, ruang terbuka hijau, jakarta

Abstract

Abstract In recent years, air pollution in Jakarta in has become a serious problem. AirVisual states that the average annual concentration of particulate matter (PM) 2.5 in Jakarta in 2018 reached 45.3 µg / m³ and in 2019 it reached 49.4 µg / m³. It is higher than the annual safety limit according to WHO standards, which is 10 µg / m³. In addition, it also exceeds the National Air Quality Standards and DKI Jakarta Regional Air Quality Standards, which is 15 µg / m³. One of the factors causing air pollution is the limited availability of Green Open Space. in 2019, the construction of Green Open Space in DKI Jakarta only reached 9.9%, whereas Law number 26 of 2007 concerning Spatial Planning has required the fulfillment of a green space of at least 30% of the area. The problem in this research is whether the spatial planning related to Green Open Space in DKI Jakarta is in accordance with Law number 26 of 2007 or not. To examine the problems, this research uses normative juridical research methods. The results of the study concluded that spatial planning related to Green Open Space in DKI Jakarta was not in accordance with Law number 26 of 2007 concerning Spatial Planning as well as related regulations.

Keywords: spatial planning, green open space, jakarta

 

Abstrak— Polusi udara di DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi permasalahan yang serius.   Laporan kualitas udara dunia AirVisual menyebut bahwa konsentrasi rata-rata tahunan particulate matter (PM) 2.5 di DKI Jakarta pada tahun 2018 mencapai 45,3 µg/m³ dan tahun 2019 mencapai 49,4 µg/m³. Hal itu lebih tinggi dari batas aman tahunan menurut standar WHO, yaitu 10 µg/m³. Selain itu juga telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional maupun Baku Mutu Udara Daerah DKI Jakarta, yaitu 15 µg/m³. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya polusi udara adalah Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terbatas. Pada 2019, pembangunan RTH di DKI Jakarta hanyalah mencapai 9,9%, sedangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang telah mensyaratkan pemenuhan RTH minimal sebesar 30% dari luas daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penataan RTH di DKI Jakarta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007? Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penataan ruang terkait dengan RTH di DKI Jakarta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Kata kunci: penataan ruang, ruang terbuka hijau, jakarta

Downloads

Download data is not yet available.

References

W.Cox. (2012). World Urban Areas Population And Density: A 2012 Update.

Arba. (2019). Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah (Cetakan Ketiga ed.). Jakarta: Sinar Grafika. Danusaputro, M. (1982). Hukum Lingkungan (Buku I ed.). Bandung: Binacipta.

Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. (2008). Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta.

H.R., R. (2010). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Hardjasoemantri, K. (2002). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hasibuan, M. (2006). Manajemen Dasar. Jakarta: Gunung Agung.

Hasni. (2010). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Hermit, H. (2008). Pembahasan Undang-Undang Penataan Ruang. Bandung: CV. Mandar Maju.

Lisdiono, E. (2008). Legislasi Penataan Ruang (Studi tentang pergeseran kebijakanhukum tata ruang dalam regulasi daerah di Kota Semarang) (Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ed.). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Hadjon, P. M., & e. a. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Marsono. (1995). Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.

Jakarta: Djambatan.

Muchtar, M. (2016). Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran). Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Notoatmodjo, S. (2012). Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.

Silalahi, D. (2001). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Wahid, A. M. (2014). Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana.

Wahid, A. M. (2014). Pengantar Hukum Lingkungan. Makassar: Penerbit Arus

Timur. Ridwan, J. (2008). Hukum Tata Ruang. Bandung: Nuansa.

Joga, N., & Ismaun, I. (2011). RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Prakoso, P., & Herdiansyah, H. (2019). Analisis Implementasi 30% Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta. Jurnal Ilmiah Globe , 21.

Darmawati, Saleh, C., & Hanafi, I. (2015). Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik , 4.

Junef, M. (2017). Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure , 17.

Akib, M., & Jackson, C. (2013). Hukum Penataan Ruang. Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan .

Muhadjir, A. (2017). Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Pelaksanaan Ketentuan Penataan Ruang di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Renaissance , 2.

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peratuan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 Tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.

(n.d.).Retrieved from AirVisual.com ,

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190730181324-20-416867/dinkes-dki-sebut-tren-penderita-ispa-meningkat-2016-2018

ombudsman.go.id/news/r/polusi-udara-jakarta-ombudsman-duga-kemungkinan-maladministrasi

https://www.jawapos.com/metro/metropolitan/06/03/2018/begini-kata-pengamatrisiko-pembangunan-gedung-di-jakarta/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191017195256-20-440515/target-masih-jauh-dki-ingin-swasta-sumbang-10-persen-rth

https://sains.kompas.com/read/2019/06/27/200400723/jakarta-masih-kekurangan-ruang-terbuka-hijau-ini-penjelasan-ahli

https://www.mongabay.co.id/2019/03/09/laporan-ungkap-polusi-udara-jakarta-terburuk-di-asia-tenggara/

https://tekno.tempo.co/read/1218768/polusi-udara-jakarta-terburuk-dari-mana-sumbernya

www.mongabay.co.id/2019/07/07/kala-kualitas-udara-jakarta-buruk-warga-gugat-pemerintah-ke-pengadilan/ ,

https://republika.co.id/berita/q5lcmz330/nasib-gugatan-polusi-udara-tak-jelas ,

https://rccc.ui.ac.id/2017/03/21/road-transport-emission-in-indonesia/# ,

https://www.mongabay.co.id/2020/02/17/riset-sebut-mati-dini-45-juta-orang-dan-kerugian-ekonomi-us29-triliun-karena-polusi-udara/

https://kumparan.com/kumparansains/pengamat-ruang-terbuka-hijau-di-pusat-kota-lebih-efektif-serap-polusi-1rWrR4effB9

www.jawapos.com/metro/metropolitan/06/03/2018/begini-kata-pengamat-risiko-pembangunan-gedung-di-jakarta/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191017195256-20-440515/target-masih-jauh-dki-ingin-swasta-sumbang-10-persen-rth

https://www.suara.com/news/2020/02/04/161402/pdip-rth-di-pluit-yang-digagas-ahok-alih- fungsi-dijual-60-juta-per-meter

https://tirto.id/lebih-dari-80-persen-tata-ruang-di-kota-jakarta-salah-bFEg

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/11292291/rth-di-pluit-akan-jadi- kawasan-kuliner-pengelola-sebut-karena-tidak

Published
2021-11-01