SCRIPT SKENARIO FILM YANG DIBUAT TIDAK SESUAI DENGAN NASKAH

  • Areta Edgina Apta Maharani Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Hernawati Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Sylvia Janisriwati Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
Abstract Views: 334 times
PDF Downloads: 526 times
Keywords: copyright, Film, Cinematography, Hak Cipta, Film, Sinematografi

Abstract

Abstract— Copyright is intellectual property in the fields of science, art, and literature which has a strategi c role in supporting nation building and advancing public welfare. Film is a part of cultural art work that is realized based on cinematographic rules is a cultural phenomenon. This means that the film is the result of a creative process of citizens that is carried out by combining the beauty, technological sophistication, and the system of values, ideas, norms, and human actions in society, nation and state. therefo re the development of science, technology, art, and literature, has been so rapid that it requires increased protection and guarantees of legal certainty for the creator, copyright holder, and owner of related rights. With the legal regulation on Copyright, it does not automatically stop any legal problems that occur as in the case between RAC and Director HB and RJP film producers who question the Scenario Script film "Soekarno" that is not in accordance with the Manuscript. The formulation of the problem in this case study is whether HB as the director and RJP as the Soekarno Film Producer are responsible for making a screenplay script that is not in accordance with the Manuscript owned by the RAC. This thesis writing aims to fulfill one of the requirements to obtain a Bachelor of Laws degree at the Faculty of Law, University of Surabaya. The writing of this research uses normative juridical legal research type, from legal research conducted with the method, it is obtained that the script of Soekarno's screenplay is the work of HB's director in the Sinema trogafi field which is expressed in real form, so that HB can be called a creator with moral rights. and economic rights to the creation of the "Soekarno" Screenplay Script. The two RJPs of a Soekarno Film Producer, in this case referred to as a phonogram producer, hav e related rights in the form of economic rights to the "Soekarno" Film creation. The three RACs are the owners of the manuscript "Bung Karno: Indonesia Merdeka", whose script is used as a basic reference for making HB's "Soekarno" screenplay script, so that in this c ase the RAC cannot be called the creator of the film "Soekarno" because of the Soekarno Scenario Script HB has done the development of a more innovative storyline.

Keywords: (copyright, Film, Cinematography)

Abstrak— Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Film merupakan bagian karya seni budaya yang terwujud berdasarkan kaidah sinematografi merupakan fenomena kebudayaan. Hal itu bermakna bahwa film merupakan hasil proses kreatif warga negara yang dilakukan dengan memadukan keindahan, kecanggihan teknologi, serta sistem nilai, gagasan, norma, dan tindakan manusia dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. oleh karena itu perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait. Dengan adanya pengaturan hukum tentang Hak Cipta tidak secara otomatis menghentikan adanya persoalan hukum yang terjadi seperti di dalam kasus antara RAC dengan Sutradara HB dan Produser film RJPyang mempersoalkan Script Skenario film “Soekarno” yang tidak sesuai dengan Naskah. Rumusan masalah dalam penelitian kasus ini adalah Apakah HB selaku sutradara dan RJP selaku Produser Film Soekarno bertanggung gugat atas pembuatan Script Skenario film yang tidak sesuai dengan Naskah yang dimiliki oleh RAC. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Penulisian penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif, dari penelitian hukum yang dilakukan dengan metode tersebut diperoleh hasil bahwa Script sk enario film Soekarno merupakan hasil karya cipta sutrdara HB di bidang Sinematrogafi yang diekspresikan dalam bentuk nyata, sehingga HB dapat disebut sebagai pencipta yang mempunyai hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan Script Skenario film “Soekarno”. Kedua RJP seorang Produser Film Soekarno yang dalam hal ini disebut sebagai produser fonogram mempunyai hak terkait berupa hak ekonomi atasciptaan Film “Soekarno’. Ketiga RAC merupakan pemilik Naskah “Bung Karno : Indonesia Merdeka”, yang naskahnya dijadikan sebagai referensi dasar untuk pembuatan Script Skenario film “Soekarno” milik HB, sehingga dalam hal ini RAC tidak dapat disebut sebagai pencipta dari film “ Soekarno” karena Script Skenario film soekarno oleh HB sudah dilakukan pengembangan alur cerita yang lebih di inovasi.

Kata kunci: Hak Cipta, Film, Sinematografi

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Adisumarto, Harsono, 2003, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta,

Akademika, Pressindo, Jakarta.

Djojodirdjo, Moegni,1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita,

Jakarta.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah., 2007, Hak Milik Kekayaan Intelektual

(HAKI):Peraturan Baru Desain Industri, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jened, Rahmi, 2014, Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2001, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Prawirohamidjojo Soetojo, dan Marthalena Pohan, 1979, OnrechtmatigaDaad, Djumali, Surabaya.

Saidin, 2008, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Setiawan, Pokok‐pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Jakarta, 1999,

Syahrani, Riduan, 2001, Seluk Beluk dan Asas‐Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Estu Miyarso, 2009, Pengembangan Multimedia dan pengantar Sinematografi.

Yogyakarta : Bina Citra

Marseli, Sumarn,(1996), Dasar‐dasar Apresiasi Film, PT.Grasindo, Jakarta.

M. Bayu Widagdo, Winastwan Gora S, 2007, Cara Membuat Film Indie, Citra

Aditya Bakti, Bandung

Elizabeth Lutters, 2004, Kunci Sukses Menulis Skenario, PT. Grasindo, Jakarta.

Herbert Zettl, 2010, Television Production Handbook, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

PERATURANG PERUNDANG‐UNDANGAN

Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata

Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

INTERNET

https://seleb.tempo.co.Seleb.Rachmawati Menangi Gugatan Hak Cipta Film