PENJATUHAN SANKSI PIDANA DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM KHUSUS TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Vira Aprillia Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Sudiman Sidabuke Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Daniel Djoko Tarliman Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
Abstract Views: 441 times
PDF Downloads: 282 times
Keywords: Penjatuhan pidana, Justice collaborator, Saksi Pelaku yang Bekerjasama, Keringanan Hukuman, Pasal 12 huruf (c) Undang‐Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., Criminal Imprisonment, Justice collaborator, Collaborating Witnesses, Penalty Waivers, Article 12 letter (c) of the Corruption Eradication Act.

Abstract

Abstrak ‐ Skripsi ini membahas konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Kedudukan Tripeni Irianto Putro sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dibahas sebagai bahan analisis dalam skripsi ini. Pengaturan mengenai justice collaborator dapat di temukan dalam SEMA No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor M.HH‐11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER‐ 045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB‐02/01‐55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku dan Undang‐Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian mengalami perubahan menjadi Undang‐Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang‐Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Tripeni memiliki peran dalam mengungkap kasus tersebut. Pada dasarnya Tripeni akan mendapatkan perlindungan dan penghargaan, seperti keringanan hukuman. Namun, pada saat dijatuhi hukuman, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana di bawah ketentuan undang‐undang khusus yang mengatur yaitu Undang‐Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Kunci: Penjatuhan pidana, Justice collaborator, Saksi Pelaku yang Bekerjasama, Keringanan Hukuman, Pasal 12 huruf (c) Undang‐Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abstract– This study focuses on concept and regulations of justice collaborator in Indonesian criminal justice system. Normative juridical method is used to analyze the data. The position of Tripeni Irianto Putro as Justice collaborator in the case of corruption of Social Assistance Fund (BANSOS), District Assistance (BDB), School Operational Assistance (BOS), arrears of Revenue Sharing (DBH) and equity participation in a number of Regionally Owned Enterprises (BUMD) in the provincial government of North Sumatera is discussed as analysis material in this case. Arrangements regarding justice collaborator can be found in SEMA Number 04 of 2011 concerning the Treatment of Whistleblower Reporters and Justice collaborator Witnesses in Certain Criminal Acts, Joint Regulations of the Minister of Law and Human Rights ofthe Republic of Indonesia, Attorney General of the Republic of Indonesia, Head of the Indonesian National Police , The Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia, and the Chairperson of the Indonesian Witness and Victim Protection Agency Number M.HH‐11.HM.03.02.th.2011, Number PER‐045/A/ JA /12/2011, Number 1 of 2011, Number KEPB‐02/01‐55/12/2011, Number 4 of 2011 concerning Protection for Reporting Parties, Reporting Witnesses, and Acting Witnesses and Act Number 13 of 2006 which subsequently was changed to Act Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. From the results of the analysis came the conclusion that Tripeni has a role in exposing the case. In essence, the Tripeni will get protection and rewards, such as penalty waivers. However, at the time of punishment, the judge must not impose a criminal under the provisions of specific legislation governing the corruption Eradication Act.

Keywords: Criminal Imprisonment, Justice collaborator, Collaborating Witnesses, Penalty Waivers, Article 12 letter (c) of the Corruption Eradication Act.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Oemar Seno. (1980). Hukum‐Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga.

van Bemmelen, Mr.J.M. Diolah oleh Mr.D.E.Krantz. (1991) Hukum Pidana 2: Hukum Penitentier. Cet.2. Bandung: Binacipta.

Chazawi, Adami. (2006). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT

Alumni.

. (2018). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia Edisi Revisi. Depok: PT

RajaGrafindo Persada.

Gultom, Maidin. (2018). Suatu Analisis tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Bandung: PT Refika Aditama.

Hamzah, Andi. (2001). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:

Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaaan

Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua.

Jakarta: Sinar Grafika.

Irawan, Aris dan Robert. (2019). Hukum Perlindungan Saksi dalam Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Thafa Media

Jaya, Firman. (2012) Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum.

Jakarta: Penaku.

Marzuki, Mahmud Peter. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Group.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: Kencana

Prenada Media Group.

Mulyadi, Lilik. (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan

Permasalahannya. Bandung: Alumni.

. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower & Justice Collaborator

dalam Upaya Penganggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.

Moeljatno. (2008). Asas‐Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta

Natabaya, P.S. Hotman. (2010). Sistem Perundang‐Undangan di Indonesia.

Jakarta: Konstitusi Press dan Tata Nusa

Pangaribuan, M.P. Luhut. (2016). Hukum Pidana Khusus. Depok: Pustaka Kemang.

Panggabean,P. Henry. (2001). Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari‐ hari.

Upaya Penanggulangan Tunggakan Perkara dan Pemberdayaan Fungsi

Pengawasan Mahkamah Agung. Jakarta: Sinar Harapan.

Poernomo, Bambang. (1985). Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem

Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty.

Priyatno, Dwidja. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia.

Bandung: Refika Aditama.

Reksodiputro, Mardjono. (1989). Pertanggungjawaban Pidana korporasi Dalam Tindak

Pidana Korupsi, Makalah Seminar Nasional Kejahatan Korporasi 23‐24

November 1989, Semarang, FH Undip.

Santosa, Mas Achmad. “Perlindungan terhadap Pelaku yang Bekerjasama (Justice

Collaborators)”. Makalah disampaikan pada International Workshop on The

Protection of Whistleblower as Justice Collaborator yang diselenggarakan oleh

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. “Perlindungan terhadap Pelaku yang

Bekerjasama”. Makalah disampaikan pada International Workshop on The

Protection of Whistleblower as Justice Collaborator yang diselenggarakan oleh

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas

Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Jakarta, 19‐20 Juli 2011).

Semendawai, Abdul Haris. “Pokok‐Pokok Pikiran mengenai Pengaturan Justice

Collaborator dalam Pelaksanaan Perlindungan Saksi di Indonesia”. Makalah

disampaikan pada International Workshop on The Protection of Whistleblower

as Justice Collaborator yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi

dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

(PMH). Jakarta, 19‐20 Juli 2011.