PEMBERATAN SANKSI PIDANA DAN PIDANA TAMBAHAN BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TIRI

  • Rafferty Cullen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Hwian Christianto Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Michelle Kristina Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
Abstract Views: 300 times
PDF Downloads: 209 times
Keywords: sexual abuse, child protection, criminal sanctions, additional penalty, domestic violence, kekerasan seksual, perlindungan anak, sanksi pidana, pidana tambahan, kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

AbstractDomestic violence is all forms of threats, harassment and violence between two people who are bound my a marriage relationship or other family members, for example children. Children are the younger generation as a national asset that continues the ideals of the nation’s struggle. Sexual violence is any activity that is forcibly carried out by an adult or by a child against another child. This sexual violence occurred in Paringin where a stepfather sexually assaulted his own stepdaughter. In this case, based on the Paringin District Court Decision Number 48/Pid.B/2019/PN.Prn stated that the perpetrator was subject to Article 46 of the PKDRT Law and then AB was sentenced to imprisonment for 12 (twelve) years. This study is intented to analyze the weighting of criminal sanctions and additional punishment for perpetrators who commit sexual violence against stepchildren. The research method used is normative juridicial method, namely by conducting a literature study. The result of the research is that AB’s act of commiting sexual violence against his own stepdaughter has violated the provisions of Article 81 Paragraph (3) of the Child Protection Law.

Keywords: sexual abuse, child protection, criminal sanctions, additional penalty, domestic violence

 

Abstrak—Kekerasan dalam rumah tangga adalah segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan perkawinan atau anggota keluarga lainnya, misalnya anak. Anak merupakan generasi muda sebagai aset bangsa yang meneruskan cita-cita perjuangan bangsa. Kekerasan seksual adalah setiap kegiatan berupa kegiatan seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa terhadap orang seorang anak atau oleh seorang anak terhadap anak lainnya. Kekerasan seksual ini terjadi di Paringin dimana seorang ayah tiri melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri. Dalam hal ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 48/Pid.B/2019/PN.Prn menyatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 46 UU PKDRT dan kemudian AB diijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis pemberatan sanksi pidana dan pidana tambahan bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian adalah bahwa tindakan AB yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri telah melanggar ketentuan pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Kata kunci: kekerasan seksual, perlindungan anak, sanksi pidana, pidana tambahan, kekerasan dalam rumah tangga

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agnezta, K. L. (2016). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Mengenai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Akbari, A. R. (2016). Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Pemerkosaan. Jakarta: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia atas Dukungan Australia Indonesia Partner for Justice.
Christianto, D. H. (2017). Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstentif dan Studi Kasus. Yogyakarta: Suluh Media.
Faisal, N. S. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima. Gosita, A. (2004). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT. Rafika Aditama.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Huraerah, A. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.
Ismantoro, Y. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Makarao, M. T. (2014). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.
Marpaun, L. (2004). Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Grafindo Presada.
Nurhayati, E. (2002). Panduan Untuk Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prodjodikoro, W. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Bahransyaf, D. (2016). Pemahaman Masyarakat Tentang Kekerasan Seksual Pada Anak . Media
Neliti.
Fitriani, R. (2016). Perananan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Samudra Keadilan, 5.
Hasjim, I. (2013). Mengenal Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mahkamah Agung RI.
Irmansyah, R. A. (2013). Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi. Yogyakarta. Jupri. (2012). Istri dan Ancaman KDRT. Kompasiana.
Kekerasan Seksual Pada Anak. (2022). Redaksi Jakarta.
Prastowo, R. B. (2006). Delik formil atau materiil, sifat melawan hukum formil dan materiil.
Jurnal Hukum Pro Justitia .
Setiawan, I. (2018). Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia.
Sofian, A. (2016). Dialetika Ajaran Melawan Hukum Formil dan Materill dalam R-KUHP. Binus University Business Law.
Widiyanto, H. (2022). Kekerasan Verbal. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Yasin, M. (2017). Makna Intimidasi Menurut Hukum Pidana. Hukum Online.
Published
2023-09-08