PEMBERIAN SUAKA TERHADAP JULIAN ASSANGE OLEH PEMERINTAH EQUADOR BERDASARKAN CONVENTION OF DIPLOMATIC ASYLUM, 1954 DAN DEKLARASI TENTANG SUAKA TERITORIAL TAHUN 1967

  • Tifani Tristandi Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 266 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 1197 times
Keywords: Suaka, Ekstradisi, kejahatan politik, ekstrateritorial

Abstract

Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia menjadi suatu fenomena yang selalu hadir dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu apabila terjadi pengabaian, penelantaran, tindakan sewenang-wenang yang sampai sekarang ini masih terjadi di masyarakat dunia. Salah satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian khusus ialah tentang perlindungan dan perlakuan pemerintah suatu negara terhadap seseorang atau lebih yang bukan warga negaranya atau warga negara asing yang berada di wilayahnya, yang pada umumnya dikenal dengan pemberian suaka. Terdapat kasus tentang Pemberian Suaka terhadap Julian Assange oleh Pemerintah Equador. Setiap negara berhak untuk memberikan suaka berdasarkan Convention of Diplomatic Asylum, 1954 dan Deklarasi tentang Suaka Teritorial tahun 1967. Suaka dapat diberikan kepada Julian Assange karena diberikan di Gedung Kedutaan Pemerintah Equador, Ia dalam bahaya dirampas kehidupan atau kebebasan karena penyiksaan yang berkaitan dengan politik dengan pembocoran dokumen penting Negara Amerika Serikat, dan pemberian suaka oleh Pemerintah Equador kepada Julian Assange merupakan pelaksanaan kedaulatan dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Equador, sehingga semua negara termasuk Inggris, Swedia dan Amerika Serikat seharusnya menghormati hal tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hakim, S.A., Hukum Internasional, Eleman Elstar Offset, Jakarta, 1973.

Hamid , Sulaiman., Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Istanto, F. Sufeng., Hukum Internasional, Atma Jaya, Yogyakarta, 1994.

Krustiyati, Atik., Penanganan Pengungsi di Indonesia, Brilian Internasional, Surabaya, 2010.

Kusumaatmaja, Mochtar., Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud., Penulisan Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Phartiana, I Wayan., Beberapa Masalah dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1987.

Phartiana, I Wayan., Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.

Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional, terjemahan Justitia Study Group, Justitia Study Group, Bandung, 1986.

Starke J.G., Pengantar Hukum Internasional, edisi kesepuluh, terjemahan Bambang Iriana Djajaatmaja, Sinar Grafika, Jakarta, 1989.

Suryokusumo, Sumaryo., Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Alumni, Bandung, 1995.

Syahmin A.K, Pokok-Pokok Hukum Organisasi Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1986.

Tsani, Mohd Burhan., Hukum dan Hubungan Internasional, Liberty, yogyakarta, 1990.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2012/08/120819_equadorassange.shtml, tanggal 17 Agustus 2012.

http://www.bbc.co.uk/news/world-europe-11949341, tanggal 17 Agustus 2012.

http://www.kabar24.com/index.php/kasus-wikileaks-equador-hadapi-risiko-jikaberi-suaka-assange/, tanggal 17 Agustus 2012.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/465720/, tanggal 17 Agustus 2012.

http://www.wartanews.com/internasional/8c33f521-d519-a406-a2a3-559873c8f3d3/equador-berikan-suaka-politik-terhadap-pendiri-wikileaksjulian-assange, tanggal 17 Agustus 2012.

http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1997/03/07/0015.html., 26 September 2012.

http://dwkcommentaries.wordpress.com/tag/inter-american-convention-ondiplomatic-asylum, tanggal 1 Oktober 2012.

http://politikana.com/baca/2011/02/17/kriminalitas-delik-politik-di-lihat-darikuhp.html, tanggal 12 Oktober 2012.
Published
2013-09-20