ANALISIS YURIDIS KORBAN MENINGGAL AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH PELAKU YANG BERADA DI BAWAH PENGARUH ALKOHOL DAN NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pasal 338 KUHP dapat diterapkan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia disebabkan pelaku mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkoho1 dan narkotika. Beberapa waktu lalu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 9 (sembilan) orang tewas. Diketahui bahwa pelaku berada dalam pengaruh telah mengkonsumsi alkohol dan narkotika jenis metamfetamina (shabu-shabu) dan ekstasi (MDMA) sebelum memutuskan untuk mengemudikan kendaraan.. Perbuatan itu dapat dikenakan Pasal 112 Jo. Pasal 132 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009·tentang Narkotika. Penggunaan Pasal 338 KUHP yaitu tentang pembunuhan tidak tepat bila dikenakan kepada pelaku. Sebab unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan sulit dibuktikan dalam perkara ini. Selain itu. penggunaan jenis kesengajaan kemungkinan tidak bisa dilepaskan dari bentuk kesengajaan yang lain. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Pengenaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas kepada AS adalah tepat.
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.