PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA BERKAITAN DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

  • Reynaldo James Yo Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 338 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 1176 times
Keywords: Notaris, Perlindungan Hukum Notaris, Pemanggilan Notaris

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta Notaris yang merupakan akta otentik menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di pengadilan dan memberikan jaminan, ketertiban serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh undang-undang yang diberikan dan dipercayakan kepadanya, merupakan jabatan yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Penulisan tesis ini memakai metode penelitian yuridis normatif dan  bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum Notaris selaku pejabat umum yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bentuk perlindungan hukum untuk pemanggilan Notaris dalam kapasitas sebagai Saksi, Tersangka, atau Terdakwa oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim diatur pada Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu harus meminta persetujuan tertulis dari Majelis Pengawas Daerah serta pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu adanya kewajiban ingkar bagi Notaris berkaitan dengan kerahasiaan isi akta. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) tersebut wajib dipatuhi oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim karena apabila tidak dipatuhi maka ini merupakan pelanggaran hukum yang berakibat segala hasil pemeriksaan adalah tidak sah atau cacat hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.R, Putri. 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Jakarta: PT. Softmedia.

Adjie, Habib. 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: Refika Aditama.

Asikin, Zainal. 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Hadjon, Philipus Mandiri. 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Edisi Khusus, Jogjakarta: Peadaban.

Kohar, A. 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni. Latumeten, Pieter E. 2005, Problematika Kenotariatan: Seputar Masalah Hukum penerapan Pasal 66 UUJN, Renvoi No. 28, Th. 3, hal. 27.

Mas, Marwan. 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia. Rahardjo, Satjipto. 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Tan, Thong Kie. 2007, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. Tobing, GHS. Lumban. 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Published
2013-09-20