PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA BERKAITAN DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta Notaris yang merupakan akta otentik menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di pengadilan dan memberikan jaminan, ketertiban serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh undang-undang yang diberikan dan dipercayakan kepadanya, merupakan jabatan yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Penulisan tesis ini memakai metode penelitian yuridis normatif dan bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum Notaris selaku pejabat umum yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bentuk perlindungan hukum untuk pemanggilan Notaris dalam kapasitas sebagai Saksi, Tersangka, atau Terdakwa oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim diatur pada Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu harus meminta persetujuan tertulis dari Majelis Pengawas Daerah serta pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu adanya kewajiban ingkar bagi Notaris berkaitan dengan kerahasiaan isi akta. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) tersebut wajib dipatuhi oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim karena apabila tidak dipatuhi maka ini merupakan pelanggaran hukum yang berakibat segala hasil pemeriksaan adalah tidak sah atau cacat hukum.
Downloads
References
Adjie, Habib. 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: Refika Aditama.
Asikin, Zainal. 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Hadjon, Philipus Mandiri. 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Edisi Khusus, Jogjakarta: Peadaban.
Kohar, A. 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni. Latumeten, Pieter E. 2005, Problematika Kenotariatan: Seputar Masalah Hukum penerapan Pasal 66 UUJN, Renvoi No. 28, Th. 3, hal. 27.
Mas, Marwan. 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia. Rahardjo, Satjipto. 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
Tan, Thong Kie. 2007, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. Tobing, GHS. Lumban. 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.