KESALAHAN KETIK DALAM MINUTA AKTA NOTARIS YANG SALINANNYA TELAH DIKELUARKAN

  • Nelly Juwita Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 843 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 9016 times
Keywords: kesalahan ketik, upaya pembetulan, anggung jawab notaries

Abstract

Notaris memiliki peranan yang penting dalam pembuatan alat bukti tertulis, karena notaris adalah salah satu pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Masyarakat memberikan kepercayaan yang besar terhadap notaris. Namun, notaris juga merupakan manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan. Salah satu kesalahan yang dapat terjadi adalah kesalahan ketik dalam minuta akta yang baru diketahui setelah salinan akta sudah dikeluarkan. Selain untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Magister Kenotariatan, penelitian ini juga bertujuan agar notaris dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan ketik pada minuta akta yang baru disadari setelah salinan akta telanjur dikeluarkan, serta memahami tanggung jawab notaris dalam hal adanya kesalahan ketik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang dipakai adalah statute approach dan conceptual approach. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa secara umum upaya yang dapat dilakukan oleh notaris dalam hal ada kesalahan ketik pada minuta akta yang baru disadari setelah salinan akta dikeluarkan bergantung pada jenis akta dan letak kesalahan ketik tersebut. Jenis akta yang dimaksud adalah akta partai dan akta relas. Letak kesalahan ketik yang dimaksud, di antaranya pada keterangan notaris di awal akta, identitas penghadap, dan isi akta yang merupakan kehendak penghadap. Apabila notaris melakukan kesalahan ketik sebagaimana disebut di atas, notaris tersebut dapat dikenai sanksi perdata dan/atau sanksi administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.

___________, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.

___________, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Hadjon, Philipus M., dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to The Indonesia Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.

Jayanati, Ratih Tri, Perlindungan Hukum Notaris dalam Kaitannya dengan Akta yang Dibuatnya Manakala Ada Sengketa di Pengadilan Negeri: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 72/pdtg/pn.Pontianak), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Kie, Tan Thong, Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2007.

Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Editor Anke Dwi Saputra, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa yang Akan Datang, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.

Prasetya, Rudhi, Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011. Prodjodikoro, R. Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, Bandung, 1984. Rahajoekoesoemah, Datje, Kamus Belanda-Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999.

Seto, Bayu, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Soesilo, R., RIB/HIR dengan Penjelasan, Politeia, Bogor, 1995.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2008.

Surayin, Kamus Lengkap Perancis-Indonesia, Armico, Bandung, 1986.

Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1980.
Published
2013-09-20