PENGATURAN KEWENANGAN PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Abstract
Dalam perjanjian jaminan ada yang disebut jaminan kebendaan, yaitu salah satunya dengan jaminan hak tanggungan. Suatu hak tanggungan objek yang dijadikan jaminan ialah berupa tanah. SKMHT sebagai kuasa khusus. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1795 B.W., Dalam hal ini SKMHT merupakan kuasa dari pemberi hak tanggungan (debitor). Hak Tanggungan yang dilakukan oleh debitor untuk mendapatkan sejumlah uang pinjaman atau kredit kepada Bank merupakan perjanjian kebendaan. Dari perjanjian tersebut adanya suatu benda yaitu yang berupa tanah sebagai benda yang dijaminkan oleh debitor. Perjanjian kuasa (lastgeving) diatur dalam Buku III B.W. dan tergolong sebagai perjanjian bernama yang melahirkan perikatan seperti yang ditentukan dalam Pasal 1233 B.W.. SKMHT merupakan hasil kesepakatan para pihak yang berdasar dari Perjanjian Kuasa, maka berarti ini termasuk bidang Hukum Perdata. Perjanjian kuasa yang diadakan oleh para pihak dan ini termasuk dalam bidang Hukum Perdata, tidak termasuk bidang Hukum Pertanahan, maka sebenarnya yang berwenang membuat SKMHT adalah Notaris.
Downloads
References
Van der Burght, Wila Chandrawila Supriadi, Buku Tentang Perikatan, Mandar Maju, Bandung. 1999.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perdata, Cetakan kesebelas, Bale-Sumur, Bandung, 1988.
__________, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Jakarta, 1991.
Rachmadi Usman, Pasal-Pasal tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Djambatan, Jakarta, 1999.
Habib Adjie, Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Mandar Maju, Bandung, 1999.
__________, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2005.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
__________, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1991.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku Ke-1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
__________, Hukum Perjanjian: Perjanjian pada Umumnya , Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Sri Soedewi Masjchon Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Tan Thong Kie, Studi Notariat-Serba serbi Praktek Notaris, Icthtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.
R. Subekti, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.
__________, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.
__________, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Rachmadi Usman, Pasal-Pasal tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, djambatan, Jakarta, 1999.
Kartini mulyadi, Gunawan Widjaja, Seri hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan, Kancana Prenada Media, Jakarta, 2006.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, Majalah Bulanan Nomor 5 – 6 Tahun XII, September – Desember, 1997.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.