PENGATURAN KEWENANGAN PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)

  • Lingga Citra Herawan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 447 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 925 times
Keywords: Hak Tanggungan, Debitor, Perjanjian Kuasa, Notaris

Abstract

Dalam perjanjian jaminan ada yang disebut jaminan kebendaan, yaitu salah satunya dengan jaminan hak tanggungan. Suatu hak tanggungan objek yang dijadikan jaminan ialah berupa tanah. SKMHT sebagai kuasa khusus. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1795 B.W., Dalam hal ini SKMHT merupakan kuasa dari pemberi hak tanggungan (debitor). Hak Tanggungan yang dilakukan oleh debitor untuk mendapatkan sejumlah uang pinjaman atau kredit kepada Bank merupakan perjanjian kebendaan. Dari perjanjian tersebut adanya suatu benda yaitu yang berupa tanah sebagai benda yang dijaminkan oleh debitor. Perjanjian kuasa (lastgeving) diatur dalam Buku III B.W. dan tergolong sebagai perjanjian bernama yang melahirkan perikatan seperti yang ditentukan dalam Pasal 1233 B.W.. SKMHT merupakan hasil kesepakatan para pihak yang berdasar dari Perjanjian Kuasa, maka berarti ini termasuk bidang Hukum Perdata. Perjanjian kuasa yang diadakan oleh para pihak dan ini termasuk dalam bidang Hukum Perdata, tidak termasuk bidang Hukum Pertanahan, maka sebenarnya yang berwenang membuat SKMHT adalah Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.

Van der Burght, Wila Chandrawila Supriadi, Buku Tentang Perikatan, Mandar Maju, Bandung. 1999.

Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perdata, Cetakan kesebelas, Bale-Sumur, Bandung, 1988.

__________, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Jakarta, 1991.

Rachmadi Usman, Pasal-Pasal tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Djambatan, Jakarta, 1999.

Habib Adjie, Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Mandar Maju, Bandung, 1999.

__________, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2005.

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

__________, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1991.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku Ke-1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

__________, Hukum Perjanjian: Perjanjian pada Umumnya , Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Sri Soedewi Masjchon Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 2001.

Tan Thong Kie, Studi Notariat-Serba serbi Praktek Notaris, Icthtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.

R. Subekti, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.

__________, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

__________, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Rachmadi Usman, Pasal-Pasal tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, djambatan, Jakarta, 1999.

Kartini mulyadi, Gunawan Widjaja, Seri hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan, Kancana Prenada Media, Jakarta, 2006.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, Majalah Bulanan Nomor 5 – 6 Tahun XII, September – Desember, 1997.
Published
2013-09-20