TANGGUNG JAWAB SUKHOI TERHADAP TAMU UNDANGAN YANG MENJADI KORBAN DALAM KECELAKAAN PESAWAT SUPERJET 100 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

  • Tandy Setiawan Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 174 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 262 times
Keywords: Asuransi Penerbangan, Sukhoi Superjet 100

Abstract

Dewasa ini, keselamatan penerbangan sangat dituntut oleh penumpang atas penggunaan suatu jasa penerbangan. Oleh karena itu, peranan asuransi dirasa semakin penting bagi perusahaan penerbangan karena banyaknya kecelakaan pesawat udara yang terjadi di Indonesia. Jika terjadi kecelakaan pesawat udara yang merugikan penumpang, maka pihak perusahaan penerbangan harus bertanggung jawab dalam hal asuransi maupun pemberian santunan. Dalam kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 yang terjadi beberapa saat lalu menimbulkan pertanyaan mengenai status tamu undangan tersebut. Hal ini dikarenakan tamu undangan bukanlah penumpang komersial yang membeli tiket dari perusahaan penerbangan. Dengan demikian, perlu diketahui dengan jelas apakah tamu undangan sebagai korban dalam kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 berhak mendapatkan santunan jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pihak Sukhoi dan tamu undangan tidak dapat dikatakan sebagai pengangkut dan penumpang. Oleh karena itu, pihak Sukhoi dan PT Trimarga Rekatama tetap bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh tamu undangan tetapi dengan nilai ganti kerugian tidak sebesar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lovure Investigasi Team, Data dan Fakta Dibalik Jatuhnya Sukhoi, Kunci Aksara, Jakarta, 2012.

Martono dan Amad Sudiro, Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Martono, Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, Djambatan, 1995.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi. 2011. Analisis Data Kecelakaan dan Investigasi Transportasi Udara Tahun 2007-2011, diakses darihttp://www.dephub.go.id/knkt/
ntsc_aviation/baru/Publications/
Media%20Release%20Udara%202011.pdf, pada tanggal 8 Agustus 2012.

Bagja Hidayat, dkk. 2012. Duka Sukhoi. Dalam Majalah Tempo Edisi 14-20 Mei 2012, h.36-42.

M. Agung Riyadi, Anthony Djafar, dan Cavin R. Manuputty. 2012. Asuransi Sukhoi Menggantang Asap. Dalam Majalah Gatra Edisi 24-30 Mei 2012, h. 86-88.
Published
2013-09-20