TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KEKURANG HATI-HATIAN DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG MENYEBABKAN ROBEKNYA USUS MURYATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

  • Tria Kartika Raharja Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 138 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 1189 times
Keywords: tanggung gugat rumah sakit

Abstract

Tujuan dari penulisan ini terdiri dari tujuan akademis yaitu untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Selain itu tujuan praktisnya adalah untuk mengetahui lebih lanjut apakah rumah sakit (RSI) bertanggung gugat atas kekurang hati-hatian dokter dalam melakukan tindakan medis yang menyebabkan robeknya usus Muryati berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Hasil penelitian menujukkan bahwa rumah sakit (RSI) bertanggung gugat, karena adanya tindakan dokter IAS yang kurang berhati-hati dalam melakukan tindakan medis, yang berakibat robeknya usus Muryati, sehingga Muryati menderita kerugian, dan dokter IAS adalah dokter yang bekerja pada rumah sakit (RSI). Dengan Adanya kerugian yang telah diderita oleh Muryati tersebut, Muryati dapat mengadukan dokter IAS kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), apabila sudah diberikan keputusan oleh MKDKI, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Thn 2009 dan Pasal 46 UU No. 44 Thn 2009 Muryati dapat menuntut ganti rugi terhadap rumah sakit (RSI), selain UU tersebut didasarkan pada Pasal 1367 KUHPerdata berdasarkan Vicarious Liability maka rumah sakit (RSI) harus bertanggung gugat terhadap kerugian yang diderita oleh Muryati, sebagai akibat tindakan dokter IAS yang bekerja pada rumah sakit (RSI).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979

Guwandi, J, Hukum Rumah Sakit dan Corporate Liability, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2011

Isfandyarie Anny, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006

Iskandar, Dalmy, Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 1998

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Nasution, Bahder Johan, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Pound, Roscoue, Pengantar Filsafat Hukum, Bharata Karya Aksara, Jakarta, 1982 Praptianingsih, Sri, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raja Grafindo, Jakarta, 2006

Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1994

Soekanto, Soerjono, Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien, Mandar Maju, Bandung, 1990

Soewono, Hendrojono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya, 2007

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005

Tutik, Titik Triwulan, dan Shinta Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010

Vollmar, H.F.A., Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali, Jakarta, 1984

http://panjisuroboyo.com/berita-605-rsi-lakukan-malpraktek-pasien-operasi-steril-kb.html

http://www.radaronline.co.id/
berita/read/17723/2012/Operasi-Steril-KB-Usus-Terpotong-2-Cm

http://suarakawan.com/08/02/2012/diduga-mal-praktek-mau-steril-malah-habis-500-juta/

http://www.yiela.com/view/2246833/keluarga-muryati-ancam-polisikan-rsi-surabaya
Published
2013-09-20