TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KEKURANG HATI-HATIAN DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG MENYEBABKAN ROBEKNYA USUS MURYATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Abstract
Tujuan dari penulisan ini terdiri dari tujuan akademis yaitu untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Selain itu tujuan praktisnya adalah untuk mengetahui lebih lanjut apakah rumah sakit (RSI) bertanggung gugat atas kekurang hati-hatian dokter dalam melakukan tindakan medis yang menyebabkan robeknya usus Muryati berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Hasil penelitian menujukkan bahwa rumah sakit (RSI) bertanggung gugat, karena adanya tindakan dokter IAS yang kurang berhati-hati dalam melakukan tindakan medis, yang berakibat robeknya usus Muryati, sehingga Muryati menderita kerugian, dan dokter IAS adalah dokter yang bekerja pada rumah sakit (RSI). Dengan Adanya kerugian yang telah diderita oleh Muryati tersebut, Muryati dapat mengadukan dokter IAS kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), apabila sudah diberikan keputusan oleh MKDKI, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Thn 2009 dan Pasal 46 UU No. 44 Thn 2009 Muryati dapat menuntut ganti rugi terhadap rumah sakit (RSI), selain UU tersebut didasarkan pada Pasal 1367 KUHPerdata berdasarkan Vicarious Liability maka rumah sakit (RSI) harus bertanggung gugat terhadap kerugian yang diderita oleh Muryati, sebagai akibat tindakan dokter IAS yang bekerja pada rumah sakit (RSI).
Downloads
References
Guwandi, J, Hukum Rumah Sakit dan Corporate Liability, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2011
Isfandyarie Anny, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006
Iskandar, Dalmy, Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 1998
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Nasution, Bahder Johan, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Pound, Roscoue, Pengantar Filsafat Hukum, Bharata Karya Aksara, Jakarta, 1982 Praptianingsih, Sri, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raja Grafindo, Jakarta, 2006
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1994
Soekanto, Soerjono, Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien, Mandar Maju, Bandung, 1990
Soewono, Hendrojono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya, 2007
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005
Tutik, Titik Triwulan, dan Shinta Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010
Vollmar, H.F.A., Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali, Jakarta, 1984
http://panjisuroboyo.com/berita-605-rsi-lakukan-malpraktek-pasien-operasi-steril-kb.html
http://www.radaronline.co.id/
berita/read/17723/2012/Operasi-Steril-KB-Usus-Terpotong-2-Cm
http://suarakawan.com/08/02/2012/diduga-mal-praktek-mau-steril-malah-habis-500-juta/
http://www.yiela.com/view/2246833/keluarga-muryati-ancam-polisikan-rsi-surabaya
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.