TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA ATAS PEMBUATAN PRODUK MI SOUN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN KIMIA KAPORIT BERLEBIH
Abstract
Tujuan dari penulisan ini terdiri dari, pertama, tujuan akademis, yaitu untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan yang kedua adalah untuk memenuhi tujuan praktis, yaitu untuk mengetahui apakah mi soun yang dibuat dengan kadar kaporit berlebih dapat dikategorikan sebagai makanan yang memenuhi standart keamanan pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, dan Standart Nasional Indonesia 0222-1987-M. Serta untuk mengetahui apakah pelaku usaha dapat bertanggung gugat terhadap efek samping jangka panjang yang ditimbulkan oleh kadar kaporit berlebih dalam pembuatan mi soun dan mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang telah mengkonsumsi mi soun berkadar kaporit tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan perundang-undangan ini hanya dianggap sebagai bahan pelengkap dan pemanis dalam menjalankan beberapa mekanisme hukum yang ada. Ada beberapa kemungkinan penyebab peristiwa tersebut. Entah dari pelaku usaha yang pandai untuk menutupi semua tindak kecurangan tersebut, atau pemerintah sebagai pihak penengah dari pelaku usaha dengan konsumen yang bertindak acuh dan memang tidak peduli akan semua pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, atau memang dari sisi konsumen sendiri yang kurang mengerti akan pengetahuan tentang kesehatan, keamanan, dan ketahanan pangan, disebabkan oleh tingkat pendidikan yang rendah.
Downloads
References
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 0222-1987-M Tentang Penggunaan Bahan Tambahan Makanan
Adiwisastra, A, KERACUNAN Sumber, Bahaya, serta Penanggulangannya, Angkasa, Bandung, 1987.
Cahyadi, Wisnu, Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Djojodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Gugat (Aanspraakelijkheid) Untuk Kerugian, Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Fuadi, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Hariyadi, Purwiyatno, Ratih Dewayanti Hariyadi, Memproduksi Pangan Yang Aman, Dian Rakyat, Jakarta,2009.
Hartanto, Paula Swandayani, Catatan Kuliah “Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, 2012.
Hernawati, Elly, Catatan Kuliah “Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, 2010.
Khomsan, Ali, Solusi Makanan Sehat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Miru, Ahmad dan Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Rejo, Paidi Pawiro, Handout Mata Kuliah Legislasi Pangan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.
Saksono, Lukman dan Ny. Isro’in Saksono, Pengantar Sanitasi Makanan, Penerbit Alumni, Bandung,1986.
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2006.
Sutedi, Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor,2008.
Syahrial, Irta Windra, Catatan Kuliah “Hukum Perikatan”. Prodjodikoro, R.Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Wijaya, Desi, Waspada Zat Adiktif Dalam Makananmu Inilah Biang Kerok Beragam Serangan Penyakit Mematikan, BUKUBIRU, Jakarta, 2011.
http://andi.web.id/gambar/donlot/pembuatan-mi-soun-pati-aren, diakses tanggal 21 Januari 2013
http://bkp.bangka.go.id/donlot/pentingnya, diakses tanggal 5 Desember 2012.
http://id.wikipedia.org/wiki/kaporit, diakses tanggal 17 Juli 2012.
http://news.liputan6.com/read/432198/waspada-mi-berbumbu-kaporit,diakses tanggal 26 Agustus 2012.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.