PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ADW DAN MBZM TERHADAP HASIL PENGGELAPAN KOPERASI SU DITINJAU DARI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Anthony Wijaya Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 199 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 482 times
Keywords: penggelapan dana investasi Koperasi SU 1-11

Abstract

Tujuan dari penelitian ini terdiri atas tujuan Akademis, yaitu untuk memenuhi salah satu syarat akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Universitas Surabaya dan tujuan Praktis, yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban  pidana  ADW dan MBZM terhadap penggelapan dana investasi koperasi SU yang merupakan suatu tindak pidana. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pertanggung jawaban pidana ADW dan MBZM yang menggelapkan dana ivestasi koperasi SU. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan dana investasi koperasi SU  yang dilakukan oleh ADW dan MBZM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Perbuatan ADW dan MBZM yang menggelapkan dana investasi koperasi SU dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang, sebab ADW dan MBZM telah menginvestasikan lagi dana investasi hasil penggelapan dari koperasi SU untuk menyamarkan dana hasil tindak pidananya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-09-20