PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ADW DAN MBZM TERHADAP HASIL PENGGELAPAN KOPERASI SU DITINJAU DARI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Tujuan dari penelitian ini terdiri atas tujuan Akademis, yaitu untuk memenuhi salah satu syarat akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Universitas Surabaya dan tujuan Praktis, yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana ADW dan MBZM terhadap penggelapan dana investasi koperasi SU yang merupakan suatu tindak pidana. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pertanggung jawaban pidana ADW dan MBZM yang menggelapkan dana ivestasi koperasi SU. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan dana investasi koperasi SU yang dilakukan oleh ADW dan MBZM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Perbuatan ADW dan MBZM yang menggelapkan dana investasi koperasi SU dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang, sebab ADW dan MBZM telah menginvestasikan lagi dana investasi hasil penggelapan dari koperasi SU untuk menyamarkan dana hasil tindak pidananya.
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.