PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP POLISI YANG BERTUGAS MENGAMANKAN PARA DEMONSTRAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan terhadap Polisi yang mengamankan para demonstran untuk tidak dikatakan telah melanggar hak asasi manusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Polisi yang mengamankan para demonstran agar tidak dikatakan telah melanggar hak asasi manusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia apabila telah melakukan tugasnya sesuai dengan Protap, namun dalam kondisi pengunjuk rasa yang anarkis, sulit untuk membuktikan apakah pengamanan polisi tersebut telah sesuai dengan protap, untuk itu hal yang perlu diketahui dan dibuktikan adalah adanya suatu saksi dan fakta lapangan apakah polisi ketika mengamankan pengunjuk rasa secara anarkis tersebut telah sesuai dengan protap yang dijadikan pedoman polisi agar tidak dikatakan telah melakukan perbuatan melanggar hak asasi manusia.
Downloads
References
Eko Sugitario, Implementasi Hak Kodrat dalam Hukum Positif Hak-hak Asasi Manusia Di Negara Hukum, Disampaikan Pada Rapat Terbuka Senat Universitas Surabaya, 19 Juli 2003
Masyhur Effendi, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Soedjono Dirdjosisworo, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Soehardi, Polisi Penegak Hukum Yang Pelayan, Media Agung Persada, Semarang2005 Soehardi, Polisi Penegak Hukum Yang Pelayan, Media Agung Persada, Semarang, 2005
Protap/ I /X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki
Wawancara Dengan Abdul Malik Azis Kabag Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
www.antara.com, diakses tanggal 29 Januari 2013, pukul 10.30 WIB
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.