PELAKSANAAN EKSEKUSI GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PERBANKAN
Abstract
Dari hasil penelitian ini disimpulkan eksekusi terhadap grosse akta pengakuan hutang bukanlah eksekusi yang dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tapi eksekusi yang dijalankan ialah memenuhi isi perjanjian yang dibuat para pihak dan grosse akta pengakuan harus memenuhi keabsahan suatu grosse akta agar grosse akta pengakuan hutang tersebut dapat memiliki kekuatan eksekutorial. Faktor-faktor yang menyebabkan eksekusi grosse akta pengakuan hutang tidak dapat dilaksanakan, meliputi : faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor pihak yang berkepentingan dan faktor formal dan materiil. Proses eksekusi haruslah memenuhi tata cara dan syarat-syarat serta tahapan-tahapan yaitu peringatan (aanmaning), penetapan dan berita acara eksekusi.
Downloads
References
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut UUP)
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya, Bandung, 1991.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Cetakan pertama, Trinity, 2007 (selanjutnya disebut UUJN)
Febby M. Sukatendel, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia; pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum (Kredit dan Masalah Keuangan), YLBHI, Jakarta, 2009.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta, 1995.
H. Riduan Syahrani, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
M. Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan), Sinar Grafika Cet. Kelima, Jakarta, 2007.
Panggabean, H. P., Himpunan Putusan Mahkamah Agung RI Mengenai Perjanjian Kredit Perbankan Jilid 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung, 1978.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Soetarno Soedja, Grosse Akta Pengakuan Utang, Makalah Seminar Nasional Grosse Akta, Surabaya, tanggal 24-25 September 1988.
Salim MS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Victor M. Situmorang & Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Victor M. Situmorang & Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.