PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PENGETAHUAN PAJAK, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA SURABAYA GUBENG

  • Lydiana Lydiana Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
Abstract Views: 1330 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 3934 times
Keywords: Kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, sanksi pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penerimaan negara terbesar bersumber dari penerimaan perpajakan. Kepatuhan wajib pajak akan memberikan dampak yang positif bagi penerimaan negara. Kurangnya kepatuhan wajib pajak akan perpajakan membuat kurang efektif pendapatan yang diterima negara. Kepatuhan wajib pajak dapat dipicu oleh beberapa faktor, yaitu kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak serta sanksi pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surabaya Gubeng. Populasi penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan jumlah sampel sebanyak 100 wajib pajak. Metode analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak secara parsial tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak, sedangkan pengetahuan pajak dan sanksi pajak secara parsial berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Secara bersama-sama seluruh variabel mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan kepatuhan pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiasa, Nirwana.2013. Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Risiko. Accounting Analysis Journal, Vol. 2 : 345-352.

Andriani, P.J.A. 2000. Pajak dan Pembangunan. Jakarta: UI Press.

Ardyanto, A., N.S. Utaminingsih. 2014. Pengaruh Sanksi Pajak dan Pelayanan Aparat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Accounting Analysis Journal, Vol. 3 : 220-229.

Batrancea, et al.2012. Understanding The Determinants Of Tax Compliance Behavior As A Prerequisite for Increasing Public Levies. The USV Annals of Economics and Public Administration, Vol.12, Issue 1(15).

Direktorat Jendral Pajak. 2012. Undang-Undang Perpajakan.Jakarta: Kementrian Keuangan Republik Indonesia

Direktorat Jendral Pajak. 2016. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 17 ayat 1(a). www.pajak.go.id

Direktorat Jendral Pajak. 2016. Refleksi Tingkat Kepatuhan Pajak. http://www.pajak.go.id/content/article/
refleksi-tingkat-kepatuhan-wajibpajak

Gemmell, N., and J. Hasseldine. 2013. Taxpayers' Behavioural Responses and Measures of Tax Compliance 'Gaps': A Critique.Working Paper. Victoria University of Wellington, New Zealand

Halim, Abdul. 2014. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Hardiningsih, P., dan N.Yulianawati. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan Vol. 3, No. 1. Nopember. Semarang : Fakultas Ekonomi Universitas Stikubank.

Harinurdin, Edwin. 2009. Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Bisnis & Birokrasi. Vol. 16 : 96-104.

Hidayati, Nur. 2010. Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi, Vol 4 (1).

John, dkk. 2007. Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntabilitas, Vol.6:186-193..

Kementrian Keuangan. 2016. Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN-2015. http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/
files/FORM%20-%20KETERANGAN%
20PERS%20REALISASI%20APBNP%202015.pdf

Krause, K. 2000. Tax complexity: Problem or Opportunity?. Public FinanceReview, Vol.28 (5):395-414.
Published
2018-03-01