PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PENGETAHUAN PAJAK, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA SURABAYA GUBENG
Abstract
Penerimaan negara terbesar bersumber dari penerimaan perpajakan. Kepatuhan wajib pajak akan memberikan dampak yang positif bagi penerimaan negara. Kurangnya kepatuhan wajib pajak akan perpajakan membuat kurang efektif pendapatan yang diterima negara. Kepatuhan wajib pajak dapat dipicu oleh beberapa faktor, yaitu kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak serta sanksi pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surabaya Gubeng. Populasi penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan jumlah sampel sebanyak 100 wajib pajak. Metode analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak secara parsial tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak, sedangkan pengetahuan pajak dan sanksi pajak secara parsial berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Secara bersama-sama seluruh variabel mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan kepatuhan pajak.
Downloads
References
Andriani, P.J.A. 2000. Pajak dan Pembangunan. Jakarta: UI Press.
Ardyanto, A., N.S. Utaminingsih. 2014. Pengaruh Sanksi Pajak dan Pelayanan Aparat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Accounting Analysis Journal, Vol. 3 : 220-229.
Batrancea, et al.2012. Understanding The Determinants Of Tax Compliance Behavior As A Prerequisite for Increasing Public Levies. The USV Annals of Economics and Public Administration, Vol.12, Issue 1(15).
Direktorat Jendral Pajak. 2012. Undang-Undang Perpajakan.Jakarta: Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jendral Pajak. 2016. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 17 ayat 1(a). www.pajak.go.id
Direktorat Jendral Pajak. 2016. Refleksi Tingkat Kepatuhan Pajak. http://www.pajak.go.id/content/article/
refleksi-tingkat-kepatuhan-wajibpajak
Gemmell, N., and J. Hasseldine. 2013. Taxpayers' Behavioural Responses and Measures of Tax Compliance 'Gaps': A Critique.Working Paper. Victoria University of Wellington, New Zealand
Halim, Abdul. 2014. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Hardiningsih, P., dan N.Yulianawati. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan Vol. 3, No. 1. Nopember. Semarang : Fakultas Ekonomi Universitas Stikubank.
Harinurdin, Edwin. 2009. Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Bisnis & Birokrasi. Vol. 16 : 96-104.
Hidayati, Nur. 2010. Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi, Vol 4 (1).
John, dkk. 2007. Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntabilitas, Vol.6:186-193..
Kementrian Keuangan. 2016. Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN-2015. http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/
files/FORM%20-%20KETERANGAN%
20PERS%20REALISASI%20APBNP%202015.pdf
Krause, K. 2000. Tax complexity: Problem or Opportunity?. Public FinanceReview, Vol.28 (5):395-414.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.