TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG YANG MENGALIH FUNGSIKAN FASILITAS UMUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURABAYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tindakan pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum. Tindakan tersebut berakibat hukum dengan kewajiban untuk membayar ganti kerugian berupa penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana pasal 1246 KUH Perdata.Masyarakat sebagai pembeli rumah fasum, gugatannya adalah pembabatalan perikatan dan ganti rugi, sedangkan pembeli rumah lainnya gugatannya adalah pemenuhan perikatan dan ganti rugi.
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.