TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG YANG MENGALIH FUNGSIKAN FASILITAS UMUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURABAYA

  • Yuan Okta Prestiana Universitas Surabaya
Abstract Views: 237 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 406 times
Keywords: Pengalihfungsian, Fasilitas Umum, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tindakan pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum. Tindakan tersebut berakibat hukum dengan kewajiban untuk membayar ganti kerugian berupa penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana pasal 1246 KUH Perdata.Masyarakat sebagai pembeli rumah fasum, gugatannya adalah pembabatalan perikatan dan ganti rugi, sedangkan pembeli rumah lainnya gugatannya adalah pemenuhan perikatan dan ganti rugi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-03-01