PENGARUH PELAYANAN PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN, DAN KEMUDAHAN PP NO. 46 TAHUN 2013 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA RUNGKUT SURABAYA

  • Songsong Kenconowati Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
Abstract Views: 428 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 354 times
Keywords: Pelayanan Pajak, sanksi perpajakan, kemudahan PP No. 46 Tahun 2013, kepatuhan Wajib Pajak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah persepsi Wajib Pajak terhadap pelayanan pajak, sanksi perpajakan dan kemudahan PP No. 46 Tahun 2013 dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan pembagian kuisioner kepada 96 responden yang sesuai dengan kriteria yaitu subjek pajak yang terdaftar dan efektif sebagai subjek pajak PP No. 46 Tahun 2013. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pelayanan pajak yang berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (2) Sanksi perpajakan dan (3) Kemudahan PP No. 46 Tahun 2013 tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atawodi, Ojochogwu., dan Ojeka, Stephen. 2012. Factors that Affect Tax Compliance among Small and Medium Enterprises (SMEs) in North Central Nigeria. International Journal of Business and Management, Vol. 7, No. 12, June 2012.

Budi, Chandra. 2013. Indonesian Tax Review: Pajak UMKM dan Pasar Tanah Abang. Vol VI. Edisi 15. Jakarta: SMARTaxes Publishing.

Cahyono, Nur., Ratmono, Dwi., dan Faisal. 2012. Peranan Etika, Pemeriksaan, dan Denda Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Desember 2012, Vol.9, No. 2, hal 136-153

Daud, Ameldyo. 2013. Hanya 20 juta UKM Yang Patuh Bayar Pajak. www.sindonews.com.

Depkeu.go.id (2013). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2011-2013. www.depkeu.go.id.

Devano, Sony dkk. 2006. Konsep, Teori, dan Isu Perpajakan. Jakarta: Kencana.

Efferin,S., S.H. Darmaji, dan Y. Tan. 2008. Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkapkan Fenomena dengan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Graha Ilmu: Yogyakarta

Ghozali, Imam. 2005. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

Ihsan, Muchsin. 2013. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Penyuluhan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Volume 1, Nomor 3, Tahun 2013.

Ikbal, Muhammad (2013). Indonesian Tax Review: Dispute PP-46 Menghadang Voluntary Tax Compliance. Vol VI. Edisi 24. Jakarta: SMARTaxes Publishing

Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia No. 544/KMK.04/2000 j.o. KMK No. 235/KMK.03/2003 Tentang Penentuan Wajib Pajak Patuh.

Kohlberg, Lawrence. 1995. Tahap-tahap Perkembangan Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Lupiyoadia, Rambat. 2006. Manajemen Pemasaran Jasa. Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo (2009). Perpajakan. Edisi Revisi 2009. Yogyakarta : ANDI.

Muniriyanto, Buyung (2014). Kepatuhan Wajib Pajak Kunci Penerimaan Negara. www.pajak.go.id.
Published
2015-09-01