PENGARUH PELAYANAN PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN, DAN KEMUDAHAN PP NO. 46 TAHUN 2013 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA RUNGKUT SURABAYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah persepsi Wajib Pajak terhadap pelayanan pajak, sanksi perpajakan dan kemudahan PP No. 46 Tahun 2013 dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan pembagian kuisioner kepada 96 responden yang sesuai dengan kriteria yaitu subjek pajak yang terdaftar dan efektif sebagai subjek pajak PP No. 46 Tahun 2013. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pelayanan pajak yang berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (2) Sanksi perpajakan dan (3) Kemudahan PP No. 46 Tahun 2013 tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Downloads
References
Budi, Chandra. 2013. Indonesian Tax Review: Pajak UMKM dan Pasar Tanah Abang. Vol VI. Edisi 15. Jakarta: SMARTaxes Publishing.
Cahyono, Nur., Ratmono, Dwi., dan Faisal. 2012. Peranan Etika, Pemeriksaan, dan Denda Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Desember 2012, Vol.9, No. 2, hal 136-153
Daud, Ameldyo. 2013. Hanya 20 juta UKM Yang Patuh Bayar Pajak. www.sindonews.com.
Depkeu.go.id (2013). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2011-2013. www.depkeu.go.id.
Devano, Sony dkk. 2006. Konsep, Teori, dan Isu Perpajakan. Jakarta: Kencana.
Efferin,S., S.H. Darmaji, dan Y. Tan. 2008. Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkapkan Fenomena dengan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Graha Ilmu: Yogyakarta
Ghozali, Imam. 2005. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Ihsan, Muchsin. 2013. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Penyuluhan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Volume 1, Nomor 3, Tahun 2013.
Ikbal, Muhammad (2013). Indonesian Tax Review: Dispute PP-46 Menghadang Voluntary Tax Compliance. Vol VI. Edisi 24. Jakarta: SMARTaxes Publishing
Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia No. 544/KMK.04/2000 j.o. KMK No. 235/KMK.03/2003 Tentang Penentuan Wajib Pajak Patuh.
Kohlberg, Lawrence. 1995. Tahap-tahap Perkembangan Moral. Yogyakarta: Kanisius.
Lupiyoadia, Rambat. 2006. Manajemen Pemasaran Jasa. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo (2009). Perpajakan. Edisi Revisi 2009. Yogyakarta : ANDI.
Muniriyanto, Buyung (2014). Kepatuhan Wajib Pajak Kunci Penerimaan Negara. www.pajak.go.id.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.