TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI BANK UMUM BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS TERKAIT KREDIT MACET DITINJAU DARI DOKTRIN PUTUSAN BISNIS

  • Nova Rosalind Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 104 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 812 times
Keywords: doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule), fiduciary duty, direksi, kredit

Abstract

Keputusan pemberian kredit merupakan keputusan bisnis dalam usaha perbankan yang berisiko dapat menjadi kredit macet yang merugikan bank. Tiap terjadi kredit macet, pihak yang langsung dianggap bertanggungjawab adalah direksi. Hal tersebut seringkali membuat direksi bank menjadi khawatir dalam mengambil keputusan pemberian kredit, karena seolah-olah tidak ada perlindungan hukum bagi mereka jika dikemudian hari kredit tersebut menjadi macet. Dalam hukum korporasi dikenal adanya doktrin putusan bisnis (business judgement rule) yang merupakan wujud perlindungan bagi direksi dalam menjalankan tugasnya. Doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule) ini telah terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Untuk itulah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah batasan-batasan doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule) dalam UU PT terkait pertanggungjawaban direksi dan bagaimanakah pengaruhnya dalam tanggung jawab hukum direksi bank umum berbentuk perseroan terbatas dalam hal terjadi kredit macet. Untuk mencapai tujuan penelitan ini, maka dilakukanlah penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperlajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum serta menganalisis kasus hukum yang pernah terjadi berkaitan dengan inti pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, batasan-batasan doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule) dalam UU PT pada dasarnya adalah prinsip fiduciary duty dalam tugas direksi, yaitu prinsip yang mengharuskan direksi untuk melakukan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan hanya demi kepentingan perseroan sesuai maksud dan tujuan didirikannya perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian. Direksi akan selalu dilindungi oleh doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule), yaitu tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan yang terjadi dari suatu keputusan bisnis yang diambilnya bila keputusan tersebut didasarkan pada itikad baik dan kehati-hatian. Kedua, direksi bank tidak serta merta dapat dimintakan pertanggungjawaban terkait terjadinya kredit macet. Apabila selalu melaksanakan fiduciary duty yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) dan prinsip 5’Cs (the five C of credit analysis) dalam mengambil keputusan pemberian kredit, maka direksi bank juga akan senantiasa dilindungi oleh doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule). 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fuady, Munir, 2010, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hermansyah, 2009, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.

Khairandy, Ridwan dan Camelia Malik, 2007, Good Corporate Governance Perkembangan dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum, Kreasi Total Media, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2006, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suhartati, Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Kaitannya Dengan Pengambilan Kebijakan Yang Berimplikasi Kerugian Negara, Makalah, disajikan pada Seminar Nasional Tanggung Jawab Hukum Pengambil Kebijakan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 17 April 2014.

Widiyono, Tri, 2005, Direksi Perseroan Terbatas (Bank dan Persero) Keberadaan, Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Berdasarkan Doktrin Hukum dan UUPT, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.
Published
2015-09-01