PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK NEGARA TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PENGELOLAAN PERSERO
Abstract
Penulisan artikel ilmiah ini bertujuan untuk melengkapi salah satu syarat kelulusan dari Program Studi Magister Hukum sekaligus menjadi lampiran wajib pada tesis mahasiswa pascasarjana yang telah diselesaikan sebelumnya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah berupa jawaban bahwa BUMN Persero merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas, sehingga pada Persero juga melekat karakteristik suatu badan hukum, khususnya pemisahan kekayaan perseroan dari pendiri dan/atau pemegang sahamnya. Oleh karena itu, status hukum kepemilikan harta kekayaan Persero yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah bukan termasuk keuangan negara lagi, melainkan merupakan keuangan perseroan itu sendiri. Dengan demikian, jika terjadi kerugian pada pengelolaan persero, maka kerugian tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi harus dibuktikan dahulu apakah kerugian dimaksud merupakan hasil dari suatu transaksi bisnis atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, pertanggungjawaban pengurus BUMN Persero, dalam hal ini Direksi juga tidak dapat serta merta digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, yang mana sesuai konsep hukum pidana, harus dibuktikan dulu sifat melawan hukumnya. Direksi dapat bertanggungjawab apabila ia tidak melaksanakan tugas pengurusan yang baik sesuai dengan prinsip doktrin putusan bisnis. Pertanggungjawaban tersebut dapat terjadi baik secara pidana maupun perdata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Atmadja, Arifin P. Soeria, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Kritik, dan Praktik, Edisi Ketiga, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Ginting, Jamin, Pengertian Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum “Law Review”, Volume VI, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, November 2006.
Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Kartohadiprodjo, Soediman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Penerbit Pembangunan, Jakarta, 1965.
Khairandy, Ridwan, Konsepsi Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Perusahaan Perseroan, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26, Nomor 1 Tahun 2007, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2007.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Ketiga Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Rajagukguk, Erman, Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara, Makalah disampaikan pada Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 26 Juli 2006.
Ranuhandoko, I. P. M., Terminologi Hukum: Inggris-Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
Tumbuan, Fred B. G., Presentation on Organs of the Perseroan Terbatas According To Law No. 40 Year 2007, Makalah disampaikan pada Seminar Sehari “Aspek-Aspek Penting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, 28 November 2007.
Van Der Grinten, W. C. L., Asser’s Handleiding tot de Beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht, Zwolle, 1973.
Widiyono, Try, Direksi Perseroan Terbatas: Keberadaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Widjaya, I. G. Rai, Hukum Perusahaan, Kesaint Blanc, Bekasi, 2003.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.