PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK NEGARA TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PENGELOLAAN PERSERO

  • Ivan Satria Wijaya Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 240 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 2662 times
Keywords: badan hukum, kekayaan negara yang dipisahkan, kerugian negara, pertanggungjawaban

Abstract

Penulisan artikel ilmiah ini bertujuan untuk melengkapi salah satu syarat kelulusan dari Program Studi Magister Hukum sekaligus menjadi lampiran wajib pada tesis mahasiswa pascasarjana yang telah diselesaikan sebelumnya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah berupa jawaban bahwa BUMN Persero merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas, sehingga pada Persero juga melekat karakteristik suatu badan hukum, khususnya pemisahan kekayaan perseroan dari pendiri dan/atau pemegang sahamnya. Oleh karena itu, status hukum kepemilikan harta kekayaan Persero yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah bukan termasuk keuangan negara lagi, melainkan merupakan keuangan perseroan itu sendiri. Dengan demikian, jika terjadi kerugian pada pengelolaan persero, maka kerugian tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi harus dibuktikan dahulu apakah kerugian dimaksud merupakan hasil dari suatu transaksi bisnis atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, pertanggungjawaban pengurus BUMN Persero, dalam hal ini Direksi juga tidak dapat serta merta digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, yang mana sesuai konsep hukum pidana, harus dibuktikan dulu sifat melawan hukumnya. Direksi dapat bertanggungjawab apabila ia tidak melaksanakan tugas pengurusan yang baik sesuai dengan prinsip doktrin putusan bisnis. Pertanggungjawaban tersebut dapat terjadi baik secara pidana maupun perdata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Atmadja, Arifin P. Soeria, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Kritik, dan Praktik, Edisi Ketiga, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Ginting, Jamin, Pengertian Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum “Law Review”, Volume VI, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, November 2006.

Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Kartohadiprodjo, Soediman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Penerbit Pembangunan, Jakarta, 1965.

Khairandy, Ridwan, Konsepsi Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Perusahaan Perseroan, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26, Nomor 1 Tahun 2007, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2007.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Ketiga Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Rajagukguk, Erman, Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara, Makalah disampaikan pada Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 26 Juli 2006.

Ranuhandoko, I. P. M., Terminologi Hukum: Inggris-Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.

Tumbuan, Fred B. G., Presentation on Organs of the Perseroan Terbatas According To Law No. 40 Year 2007, Makalah disampaikan pada Seminar Sehari “Aspek-Aspek Penting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, 28 November 2007.

Van Der Grinten, W. C. L., Asser’s Handleiding tot de Beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht, Zwolle, 1973.

Widiyono, Try, Direksi Perseroan Terbatas: Keberadaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Widjaya, I. G. Rai, Hukum Perusahaan, Kesaint Blanc, Bekasi, 2003.
Published
2015-09-01