PEMBUATAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG PEMEGANG HAKNYA TELAH MENINGGAL DUNIA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hak yang dimiliki oleh ahli waris terhadap objek warisan yang berupa hak atas sebidang tanah beserta dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Proses pewarisan terbuka seketika terjadinya peristiwa hukum berupa kematian, namun untuk menentukan subjek yang menjadi ahli waris tidak dapat dilakukan seketika terjadinya kematian pewaris. Sebagai ahli waris tentu harus cermat menanggapi permasalahan seputar waris agar mereka tidak kehilangan hak-haknya sebagai ahli waris. Ahli waris hendak menjual objek warisan berupa hak sebidang tanah beserta dengan bangunannya namun kehendak para ahli waris tersebut tidak dapat terlaksana sebab pemegang hak atas tanah tersebut masih terdaftar atas nama pewaris. Tindakan penjualan harta warisan oleh para ahli waris meskipun semuanya sepakat untuk menjual adalah tidak sah dan dapat batal demi hukum.
Downloads
References
Budiono, Herlien. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerepan di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT, Citra Aditya Bakti.
Chomzah, Achmad, Ali, H. 2002. Hukum Pertanahan. Cet. 1. Jakarta : Prestasi Pusraka Publisher.
Fuady, Munir, SH, MH, LLM, Dr. 2010. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Cet.3. Bandung: Pt, Citra Aditya Bakti.
Harsono, Boedi, Prof. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cet.12. Jakarta: Djambatan.
Hartanto, Andy, J, SH, MH. 2009. Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Cet.2. Yogyakarta: Laksbang Meditama.
Hermit, Herman, Ir. 2004. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda. Cet.1. Bandung: CV, Mandar Maju
Kusumawati, Lanny, Dra, SH, MHum, Dr, Prof. 2011. Pengantar Hukum Waris Perdata Barat. Laros
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan, Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT, RajaGrafindo Persada.
Naja, Daeng, H,R, SH, MHum, Mkn. 2012. Teknik Pembuatan Akta. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Parlindungan, A.P. 1990. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A. dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah. Cet.6. Bandung: Alumni.
Perangin, Effendi. 2013. Hukum Waris. Cet.11. Jakarta: PT, RajaGrafindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono, R, SH, Dr, Prof. 2010. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.
Purnamasari, Irma Devita. 2012. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Kaifa, Bandung.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.