TANGGUNG GUGAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 ATAS MENINGGALNYA TERTANGGUNG DAN BESARNYA JUMLAH PERTANGGUNGAN

  • Alam Baktiar Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 103 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 416 times
Keywords: Tanggung gugat, Asuransi Jiwa, Bumiputera 1912

Abstract

Materi pokok dalam penelitian berjudul tanggung gugat asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 atas meninggalnya tertanggung dan besarnya jumlah pertanggungan, dengan permasalahan yang dibahas apakah putusan Mahkamah Agung No.147 K/PDT/ 2009 yang membebankan pembayaran pertanggungan sebesar 50 % dari jumlah pertanggungan dengan pertimbangan tertanggung tidak memberikan  keterangan  dengan  jujur  tentang  keadaan  kesehatannya  pada Penanggung telah tepat. Penelitian dengan pendekatan undang-undang statute approach dan conseptual approach. Statute approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan materi yang dibahas. Sedangkan pendekatan secara conseptual approach yaitu suatu pendekatan dengan cara membahas pendapat para sarjana sebagai landasan pendukung pembahasan. Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: Asuransi jiwa termasuk jenis asuransi jumlah sebagaimana pasal 3 huruf a angka 3 UU No. 2 Tahun 1992, tanggung jawab penanggung adalah sejumlah yang disepakati bersama bukan berdasarkan besarnya kerugian yang diderita. Di dalam polis sebagaimana pasal 255 KUHD telah disepakati premi yang harus dibayar tertanggung sebesar Rp.1.089.360,00  (satu  juta  delapan  puluh  sembilan  ribu  tiga ratus  enam  puluh  rupiah) setiap 6 bulan sekali, dengan jumlah pertanggungan sebesar  Rp.  100.000.000,00  (seratus  juta  rupiah). Asuransi jika ditutup padahal didasarkan atas keterangan yang tidak benar dari tertanggung,  mengakibatkan batalnya pertanggungan sebagaimana pasal 251 KUHD, Putusan Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan kasasi membenarkan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hanya membayar sejumlah Rp 50.000.000,00, dengan pertimbangan tertanggung memberikan keterangan yang tidak benar bertentangan dengan ketentuan pasal 251 KUHD. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Hasymi, Pengantar Asuransi, Bina Aksara, Jakarta, 1998

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2004

Muhammad, Abdulkadir , Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Intermasa, Jakarta, 1983

Prodjodikoro,Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bale Bandung, Jakarta, 1986

Purba, Radik, Memahami Asuransi Di Indonesia, Pustaka Binaman Presindo, Jakarta, 1992

Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Djambatan, Jakarta, 2001

Sastrawidjaja, Suparman, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung, 1993

Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2007.

Vollmar, Inleiding tot de studie van het Nederlands Burgerlijk Recht, Terjemahan Adiwimarta, Gajahmada, Yogyakarta, 1962
Published
2015-09-01