TANGGUNG GUGAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 ATAS MENINGGALNYA TERTANGGUNG DAN BESARNYA JUMLAH PERTANGGUNGAN
Abstract
Materi pokok dalam penelitian berjudul tanggung gugat asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 atas meninggalnya tertanggung dan besarnya jumlah pertanggungan, dengan permasalahan yang dibahas apakah putusan Mahkamah Agung No.147 K/PDT/ 2009 yang membebankan pembayaran pertanggungan sebesar 50 % dari jumlah pertanggungan dengan pertimbangan tertanggung tidak memberikan keterangan dengan jujur tentang keadaan kesehatannya pada Penanggung telah tepat. Penelitian dengan pendekatan undang-undang statute approach dan conseptual approach. Statute approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan materi yang dibahas. Sedangkan pendekatan secara conseptual approach yaitu suatu pendekatan dengan cara membahas pendapat para sarjana sebagai landasan pendukung pembahasan. Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: Asuransi jiwa termasuk jenis asuransi jumlah sebagaimana pasal 3 huruf a angka 3 UU No. 2 Tahun 1992, tanggung jawab penanggung adalah sejumlah yang disepakati bersama bukan berdasarkan besarnya kerugian yang diderita. Di dalam polis sebagaimana pasal 255 KUHD telah disepakati premi yang harus dibayar tertanggung sebesar Rp.1.089.360,00 (satu juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) setiap 6 bulan sekali, dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Asuransi jika ditutup padahal didasarkan atas keterangan yang tidak benar dari tertanggung, mengakibatkan batalnya pertanggungan sebagaimana pasal 251 KUHD, Putusan Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan kasasi membenarkan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hanya membayar sejumlah Rp 50.000.000,00, dengan pertimbangan tertanggung memberikan keterangan yang tidak benar bertentangan dengan ketentuan pasal 251 KUHD.
Downloads
References
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2004
Muhammad, Abdulkadir , Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008
Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Intermasa, Jakarta, 1983
Prodjodikoro,Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bale Bandung, Jakarta, 1986
Purba, Radik, Memahami Asuransi Di Indonesia, Pustaka Binaman Presindo, Jakarta, 1992
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Djambatan, Jakarta, 2001
Sastrawidjaja, Suparman, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung, 1993
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2007.
Vollmar, Inleiding tot de studie van het Nederlands Burgerlijk Recht, Terjemahan Adiwimarta, Gajahmada, Yogyakarta, 1962
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.